Herry menjelaskan bahwa berdasarkan Laporan Nomor LP / B / 186 / II / 2022 / SPKT I / Polsek Balaraja / Resta Tangerang/ Polda Banten, tanggal 28 Februari 2022, pihaknya melakukan penyelidikan.
Lalu, polisi mengamankan S.
"Sudah kami amankan pelakunya. Kontrakannya di Kampung Cangkudu RT 06/ RW 03 Desa Cangkudu, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang," kata Herry, Jumat (4/3/2022).
Herry menerangkan bahwa dari pengakuan korban bahwa dugaan tindak pidana pencabulan S dilakukan setelah YT bermain bersama temannya.
Sesampainya di kontrakan, YT masuk ke dalam kamar dan tidur.
Lalu, korban terbangun melihat tersangka masuk ke dalam kamar yang memakai sarung dan kaos saja.
"Tiba-tiba tersangka melakukan perbuatannya tersebut. Anak korban selalu diancam tersangka jika menceritakan hal tersebut kepada orang lain," tutur Herry.
Atas peristiwa itu tersangka diancam dengan hukuman berat sesuai Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 81 Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016.
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.