Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Korban dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui platform Quotex merasa telah dikelabui Doni Salmanan selaku affiliator.
Korban mengaku telah terpedaya setelah melihat video Crazy Rich Bandung tersebut.
Kuasa Hukum Korban Quotex, Bayu Manuhutu menyampaikan bahwa Doni Salmanan diketahui membagikan video yang memperlihatkan kehidupan mewah yang disebut berasal dari hasil trading Quotex.
Hasilnya, kata Bayu, kliennya berinisial RA pun tertarik untuk bergabung menjadi member grup telegram Doni Salmanan.
Dalam grup itu, Doni diketahui menjadi mentor trading binary option.
"Klien kami melihat video kendaraan mewah mulai dari motor hingga mobil yang katanya hasil dari trading binary option Quotex sehingga klien kami tertarik untuk gabung grup VIP telegram Doni Salmanan, pada grup tersebut Doni Salmanan menjadi mentor trading," ujar Bayu saat dikonfirmasi, Senin (7/3/2022).
Seusai bergabung, Bayu menuturkan kliennya selalu mengalami kerugian setelah bergabung Quotex.
Kliennya pun mulai menyadari bahwa telah menjadi korban penipuan.
Baca juga: Doni Salmanan Terancam Senasib dengan Indra Kenz, sang Mertua Kecam Warganet yang Hujat Menantunya
"Bahwa setelah dicoba klien kami tidak pernah menang, bahkan hampir total kalah. Bahwa setelah viral di media dijelaskan oleh mantan afiliator jika trader kalah maka afiliator mendapatkan keuntungan hingga 70 persen," jelas Bayu.
Lebih lanjut, Bayu mengaku kliennya dikelabui Doni Salmanan dan Quotex.
Pasalnya, trading binary option itu hanya menguntungkan platform Quotex saja.
"Bahwa setelah mendapat informasi tersebut klien kami merasa dikelabui oleh sistem yang ternyata hanya menguntungkan platform Quotex dan afiliator," ungkap Bayu.
Namun demikian, Bayu masih enggan merinci terkait total kerugian yang dialami kliennya.
Dia menyerahkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.
Baca juga: Sosok Doni Salmanan, Crazy Rich Lulusan SD yang Dulunya jadi Tukang Parkir dan OB
"Kita harus menghormati proses penyidikan yang sedang berlangsung, biar nanti resminya dari Polri. Karena semua keterangan RA telah diberikan kepada yang berwajib, tapi menurut keterangan RA untuk masuk group VIP DS memang ada minimal deposit dan join menggunakan link referral DS di platform Quotex," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri berencana memeriksa Crazy Rich Bandung Doni Salmanan dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Quotex.
Dia direncanakan akan diperiksa pekan ini.
"Minggu ini (Doni Salmanan diperiksa). Untuk waktunya segera diinfokan," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat dikonfirmasi, Senin (7/3/2022).
Dalam kasus ini, kata Gatot, pihaknya telah memeriksa 10 orang sebagai saksi.
Adapun saksi yang diperiksa merupakan saksi pelapor hingga saksi ahli.
"Sampai dengan saat ini penyidik sudah meminta keterangan terhadap 10 orang saksi dengan rincian, 7 orang saksi dan 3 orang saksi ahli. Untuk saksi adalah saksi pelapor," kata Gatot.
Kasus Doni Salmanan naik ke tahap penyidikan
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akhirnya menaikan status perkara terkait kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option atas terlapor Doni Salmanan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Diketahui, Doni Salmanan yang diduga sebagai affiliator Quotex dilaporkan oleh seseorang berinisial RA.
Laporan itu terdaftar dengan nomor laporan polisi LP:B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Februari 2022.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli menyampaikan bahwa naiknya status perkara itu setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat (4/3/2022).
"Sudah dilakukan gelar perkara pada hari ini Jumat tanggal 4 Maret 2022 dan telah diputuskan terhadap perkara DS dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," ujar Gatot dalam konferensi pers virtual, Jumat (4/3/2022).
Ia menyampaikan Doni Salmanan disangka melanggar pasal terkait judi online hingga penyebaran berita bohong alias hoax.
Baca juga: Doni Salmanan Dillaporkan karena Penipuaan Trading, Kisah Hidupnya Dari Juru Parkir jadi Crazy Rich
"Pasal yang disangkakan kasus DS yaitu judi online dan penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang," jelas Gatot.
Adapun pasal itu termaktub dalam Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Lalu, Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Berikutnya, pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan pemberantasan TPPU. Pasal yang disangkakan kepada Doni Salmanan mirip dengan kasus Indra Kenz.