TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran uang dari para subkontraktor yang mengerjakan proyek di Kabupaten Mimika terhadap para pihak yang terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua.
Penelusuran itu dilakukan lewat saksi bernama Arif Yahya dari unsur swasta yang diperiksa tim penyidik pada Senin (7/3/2022) ini.
"Arif Yahya (swasta), yang bersangkutan hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang dari para sub kontraktor yang mengerjakan proyek di Kabupaten Mimika untuk pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin.
Harusnya tim penyidik KPK juga memeriksa dua unsur swasta lainnya, masing-masing bernama Mardiansyah dan Mirzanudin.
Namun, dikatakan Ali, keduanya mangkir tanpa memberikan keterangan kepada tim penyidik.
Sebelumnya, Rabu (2/3/2022), lanjut Ali, tim penyidik juga telah memeriksa saksi Adrian selaku Bagian Accounting PT Kuala Persada Papua Nusantara untuk mengusut perkara ini.
Baca juga: KPK Selisik Pembahasan Anggaran di Banggar DPRD Mimika Terkait Proyek Pembangunan Gereja Kingmi Mile
"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan admistrasi hingga proses keuangan dari PT Kuala Persada Papua Nusantara sebagai salah satu subkontraktor yang mengerjakan proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32," ungkap Ali.
Di hari yang sama, sedianya KPK turut memeriksa Anggota DPRD Kota Malang periode 2009-2014 Budiyanto Wijaya dan Ariadi seorang wiraswasta.
Untuk Budiyanto, sebut Ali, memilih tidak hadir dan mengonfirmasi kepada tim penyidik agar dilakukan penjadwalan ulang kembali.
Sedangkan Ariadi mangkir tanpa adanya konfirmasi pada tim penyidik.
"KPK mengimbau untuk para saksi yang tidak hadir untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan berikutnya dari tim penyidik KPK," ditegaskan Ali.
Hingga kini KPK belum menahan para tersangka perkara korupsi tersebut.
Sebelumnya, Ali mengatakan, penahanan para tersangka akan dilakukan jika materi penyidikan dianggap cukup dan hal itu akan diumumkan secara resmi.
"Sejauh ini belum ada yang diamankan. Penyidikan masih dilakukan. Jika penyidikan cukup, kami pastikan akan mengumumkan secara resmi," kata Ali tempo lalu.
Dia menyebutkan bahwa kasus tersebut berkaitan dengan pelanggaran terhadap Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
"Perkara yang berhubungan dengan pasal 2 atau pasal 3 memang butuh waktu yang cukup untuk menyelesaikannya karena mesti ada koordinasi juga dengan instansi yang berwenang menghitung kerugian negaranya," jelasnya.
Guna efektifnya penyidikan perkara dimaksud, KPK telah meminta pihak Ditjen Imigrasi untuk melakukan perpanjangan pencegahan untuk bepergian ke luar negeri terhadap beberapa pihak yang diduga terkait perkarara tersebut.
Perpanjangan pencegahan untuk bepergian ke luar negeri beberapa pihak dimaksud, kata Ali Fikri, berlaku efektif mulai 2 Februari hingga batas waktu enam bulan ke depan.
Pembangunan gedung Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika tersebut hingga kini telah menghabiskan anggaran lebih dari Rp250 miliar yang bersumber dari APBD Mimika tahun anggaran 2015, 2016, 2019, 2021 dan akan berlanjut tahun anggaran 2022 ini.
Tahap pertama tahun 2015 menghabiskan dana Rp46,2 miliar, disusul tahap dua tahun 2016 Rp65,6 miliar. Kemudian tahap tiga tahun 2019 Rp47,5 miliar.
Setelah sekian tahun tidak dianggarkan lagi, Pemkab Mimika menganggarkan lagi melalui APBD-Perubahan 2021 senilai Rp44 miliar dan kembali mengalokasikan anggaran melalui APBD 2022 ini senilai lebih dari Rp50 miliar.