News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Konflik Rusia Vs Ukraina

Usai Jalani Karantina, 26 Pekerja Migran Indonesia dari Ukraina Dipulangkan ke Bali

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Srihandriatmo Malau
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani melepas kepulangan 26 PMI ke daerah asal mereka, yakni Bali, pada Senin (7/3/2022).

Sebanyak 26 PMI dipulangkan setelah melakukan karantina di wisma Pasar Rumput, Manggarai, Jakarta, selama lima hari.

"Mereka telah divaksin lengkap, sehingga mereka hanya harus menjalani masa karantina selama lima hari," kata Benny pada konferensi pers, di Jakarta, Senin (7/3/2022).

Ia mengatakan ada dua PMI yang dinyatakan positif sehingga kepulangan keduanya ditunda sampai mereka dinyatakan sehat. 

Sedangkan satu PMI dipulangkan ke daerah Cilacap.

Sebanyak 26 PMI yang dipulangkan hari ini akan diterbangkan dengan pesawat Air Asia QZ751 dari Bandara Soekarno Hatta jam 16.35 WIB.

Di Bali, para PMI akan dijemput oleh Dinas Ketenagakerjaan Bali dan perwakilan pemerintah kota para PMI.

"Ini artinya kepulangan saudara kita dari Ukraina adalah tanggung jawab negara. Hukum tertinggi negara adalah keselamatan setiap warga negara, itu adalah hal yang paling utama," kata Benny.

Benny mengatakan evakuasi WNI dari Ukraina hingga kembali ke daerah asal merupakan hasil kerja kolaborasi antara kementerian/lembaga pemerintah.

Dimulai perintah Presiden Indonesia kepada Menteri Luar Negeri, Menteri Pertahanan hingga Kepala BP2MI.

"Alhamdulillah evakuasi telah dilakukan. Pemerintah akan terus melakukan langkah evakuasi kepada saudara kita yang lainnya yang saat ini masih berada di Ukraina," ujarnya.

Benny juga mengingatkan pentingnya para PMI yang ingin bekerja di luar negeri agar pergi menggunakan jalur resmi.

Hal ini untuk mencegah tindakan kekerasan hingga kondisi genting yang bisa saja menimpa para PMI sewaktu-waktu.

Sehingga pemerintah dapat melakukan tindakan cepat dan membantu untuk menyelesaikan proses hukum maupun proses evakuasi.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini