News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Menteri PPPA Minta Kampus Bentuk Aturan Pencegahan Kekerasan Seksual

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga meminta agar perguruan tinggi segera membuat aturan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.

Aturan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Lingkungan Perguruan Tinggi.

"Semoga hal ini dapat menjadi dorongan semangat bagi kampus-kampus lainnya untuk segera menerbitkan peraturan serupa," ujar Bintang dalam webinar Peringatan Hari Perempuan Internasional, Selasa (8/3/2022).

Baca juga: Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan Paling Banyak Terjadi di Jabar, Disusul Jatim dan Jawa Tengah

Baca juga: Aktivis: Indonesia Belum Memiliki Budaya Anti-kekerasan

Bintang mengungkapkan saat ini ada beberapa perguruan tinggi yang telah menerbitkan peraturan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, seperti Universitas Gadjah Mada.

Menurut Bintang, pencegahan kekerasan seksual sangat mendesak untuk dilakukan.

Mengutip data survei Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi pada tahun 2020, Bintang mengungkapkan masih adanya kekerasan seksual di jenjang pendidikan tinggi.

"Kekerasan seksual terjadi di semua jenjang pendidikan dan bahkan 27 persen dari aduan terjadi di universitas," ungkap Bintang.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga, dalam webinar bertajuk Perempun Kebanggaan Indonesia, Perempuan Wirausaha, Senin (8/3/2021). (capture zoom meeting)

Dirinya juga meminta para mahasiswa untuk turut mengawal implementasi dari peraturan ini.

"Kami sangat berharap rekan-rekan mahasiswa juga dapat turut mengawal pelaksanaannya demi terciptanya lingkungan kampus yang aman, yang bebas dari tindak kekerasan seksual," ucap Bintang.

Seperti diketahui, Kemendikbudristek menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini