News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ketua KNPI Haris Pertama Dianaya

Motif Penyerangan Ketua KNPI Masih Misteri, Azis Samual Bantah Perintahkan Keroyok Haris Pertama

Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Azis Samual, politikus Partai Golkar yang menjadi tersangka pengeroyokan Ketua Umum KNPI Haris Pertama

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satu pekan sejak ditetapkannya tersangka kasus pengeroyokan terhadap Haris Pertama, Azis Samual, penyidik masih belum menyimpulkan motif penyerangan tersebut.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya masih mengusut motif politisi Partai Golkar itu karena yang bersangkutan terus mengelak.

Alhasil, penyidik masih belum bisa menyimpulkan motif Azis Samual yang diduga memerintahkan eksekutor yang berprofesi sebagai debt collector untuk mengeroyok Haris.

"Motifnya masih kami dalami, tetapi perbuatannya sudah lengkap," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidyat saat dihubungi, Selasa (8/3/2022).

Disinggung soal dugaan perintah Azis yang dilakukan secara langsung atau lewat telepon, Tubagus enggan menjawab.

Ia hanya mengatakan hal yang terpenting dalam penyelidikan Azis Samual adalah yang bersangkutan sudah ditahan.

Baca juga: Haris Pertama Yakin Ada Aktor Lain di Balik Pengeroyokan pada Dirinya, Sebut Tak Kenal Azis Samual

"Artinya begini saja, yang bersangkutan sekarang sudah ditahan karena menyuruh melakukan perbuatan penganiayaan itu," kata Tubagus.

Sebelumnya, polisi menetapkan Azis Samual diperiksa sebagai saksi dalam kasus pengeroyokan terhadap Haris Pertama pada Selasa (1/3/2022).

Sehari setelahnya ia ditetapkan sebagai tersangka seusai penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan dua bukti yang menguatkan politisi Golkar itu terlibat dalam pengeroyokan di Restoran Garuda Cikini pada 21 Februari 2022.

Dalam kasus ini, Azis Samual dijerat Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHP Junto Pasal 170 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.

Baca juga: Aksi Azis Samual Bikin Warga Maluku Malu dan Susah Terlepas dari Stigma Premanisme

Penetapan Azis Samual sebagai tersangka melengkapi penetapan terhadap 4 tersangka lain yang berperan sebagai ekskutor yakni MS alias Bram, JT alias Johar, dan SS.

Adapun tersangka Irfan menyerahkan diri ke polisi. Terakhir tersangka H alias Harvei juga menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya .

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini