- Koordinasi peserta dengan pengawas (melalui grup whatsapp): 14 Maret 2022
- Instalasi mandiri oleh peserta: 14 Maret 2022
- Uji coba aplikasi: 15 s.d. 27 Maret 2022
• Peserta bersama pengawas sesuai jadwal
• Pembagian jadwal menyusul
- Seleksi Akademik (daring domisili)
• Pembagian jadwal sesuai yang tercantum pada kartu peserta: 16 s.d. 30 Maret 2022
Tentang PPG
Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan merupakan salah satu kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menyelesaikan dan menuntaskan sertifikasi guru dalam jabatan, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru & Dosen.
Tujuan pemberian bantuan biaya pendidikan PPG Dalam Jabatan (Daljab) ini adalah untuk memfasilitasi dan memberikan kesempatan bagi Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru untuk mendapatkan Sertifikat Pendidik.
Salah satu metode yang digunakan untuk melaksanakan Program Pendidikan Profesi Guru adalah dengan melakukan diklat secara daring. Diklat secara daring ini akan ditunjang dengan penggunaan LMS yang telah disediakan.
(Tribunnews.com/Widya)