TRIBUNNEWS.COM - Hasil seleksi administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan tahun 2022 telah diumumkan pada Selasa (8/3/2022) kemarin.
Mengutip ppg.kemdikbud.go.id, dari hasil seleksi administrasi tersebut sejumlah 391.530 guru dinyatakan lulus seleksi administrasi sebagaimana daftar rekapitulasi terlampir.
Adapun hasil kelulusan selengkapnya dapat dilihat pada laman ppg.kemdikbud.go.id atau melalui akun SIMPKB masing-masing.
Baca juga: Panduan Pemutakhiran Data Calon Peserta PPG dalam Jabatan 2022 Tahap 2, Terakhir 21 Maret 2022
Guru yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi maka selanjutnya dapat mengikuti seleksi akademik mulai 16 hingga 30 Maret 2022.
Seleksi akademik akan dilaksanakan secara daring berbasis domisili.
Bagi guru yang dinyatakan lulus seleksi administrasi agar melakukan pemutakhiran nomor telepon seluler (WhatsAapp), pas foto, dan tautan belajar.id pada profil SIMPKB masing-masing.
Cara Cek Pengumuman Seleksi Akademik PPG Dalam Jabatan 2022
- Buka laman ppg.kemdikbud.go.id atau klik di sini
- Login dengan menggunakan alamat email
- Masukkan kata sandi
- Klik "Masuk"
- Hasil pengumuman akan ditampilkan di masing-masing akun peserta.
Jadwal Seleksi Akademik PPG Dalam Jabatan Tahun 2022
- Cetak Kartu Peserta Seleksi Akademik: 12-13 Maret 2022
- Koordinasi peserta dengan pengawas (melalui grup whatsapp): 14 Maret 2022
- Instalasi mandiri oleh peserta: 14 Maret 2022
- Uji coba aplikasi: 15 s.d. 27 Maret 2022
• Peserta bersama pengawas sesuai jadwal
• Pembagian jadwal menyusul
- Seleksi Akademik (daring domisili)
• Pembagian jadwal sesuai yang tercantum pada kartu peserta: 16 s.d. 30 Maret 2022
Tentang PPG
Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan merupakan salah satu kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menyelesaikan dan menuntaskan sertifikasi guru dalam jabatan, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru & Dosen.
Tujuan pemberian bantuan biaya pendidikan PPG Dalam Jabatan (Daljab) ini adalah untuk memfasilitasi dan memberikan kesempatan bagi Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru untuk mendapatkan Sertifikat Pendidik.
Salah satu metode yang digunakan untuk melaksanakan Program Pendidikan Profesi Guru adalah dengan melakukan diklat secara daring. Diklat secara daring ini akan ditunjang dengan penggunaan LMS yang telah disediakan.
(Tribunnews.com/Widya)