News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Daftar Wilayah PPKM Level 2, 3, dan 4 di Jawa-Bali Terbaru, Diperpanjang 8-14 Maret 2022

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah warga berolahraga di kawasan Kanal Banjir Timur (KBT), Jakarta Timur, Minggu (20/2/2022). Kawasan tersebut terpantau ramai dengan warga yang sedang berolahraga di tengah penerapan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di DKI Jakarta hingga 21 Februari 2022. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM - Simak daftar wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terbaru level 2, 3, dan 4 di Jawa-Bali terbaru berikut ini.

Diketahui, Pemerintah masih terus memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali.

PPKM level 1, 2, 3, dan 4 di Jawa-Bali diperpanjang, yakni mulai Selasa (8/3/2022) hingga Senin (14/3/2022) mendatang.

Ada beberapa daerah yang turun level, dan ada pula yang justru naik ke level di atasnya.

Sebelumnya wilayah Jabodetabek dan Surabaya berada di level 3, namun kini turun ke level 2.

Sementara itu, wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang sebelumnya di level 3, kini berada di level 4.

Baca juga: Sebaran Corona 8 Maret 2022: Tertinggi Jawa Barat 7.194 Kasus, Disusul Jakarta 3.569 Kasus

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2022, berikut daftar terbaru wilayah PPKM level 2, 3, dan 4 di Jawa-Bali:

1. DKI Jakarta

PPKM Level 2

- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu

- Kota Administrasi Jakarta Barat

- Kota Administrasi Jakarta Timur

- Kota Administrasi Jakarta Selatan

- Kota Administrasi Jakarta Utara

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini