TRIBUNNEWS.COM - Simak daftar wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terbaru level 2, 3, dan 4 di Jawa-Bali terbaru berikut ini.
Diketahui, Pemerintah masih terus memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali.
PPKM level 1, 2, 3, dan 4 di Jawa-Bali diperpanjang, yakni mulai Selasa (8/3/2022) hingga Senin (14/3/2022) mendatang.
Ada beberapa daerah yang turun level, dan ada pula yang justru naik ke level di atasnya.
Sebelumnya wilayah Jabodetabek dan Surabaya berada di level 3, namun kini turun ke level 2.
Sementara itu, wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang sebelumnya di level 3, kini berada di level 4.
Baca juga: Sebaran Corona 8 Maret 2022: Tertinggi Jawa Barat 7.194 Kasus, Disusul Jakarta 3.569 Kasus
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2022, berikut daftar terbaru wilayah PPKM level 2, 3, dan 4 di Jawa-Bali:
1. DKI Jakarta
PPKM Level 2
- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
- Kota Administrasi Jakarta Barat
- Kota Administrasi Jakarta Timur
- Kota Administrasi Jakarta Selatan
- Kota Administrasi Jakarta Utara