TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan mulai menjual tiket mudik lebaran atau Hari Raya Idulfitri pada H-30.
"Saat ini penjualan tiket KA masih sejauh H-30 keberangkatan di mana saat ini tiket yang dijual baru hingga keberangkatan 9 April," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus, Kamis (10/3/22) seperti dikutip dari Kompas.TV.
Joni menjelaskan, saat ini KAI masih mengikuti ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub No 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.
Terkait persyaratan naik kereta api, KAI juga akan menyesuaikan kembali bahwa ada aturan terbaru dari pemerintah pada saat memasuki masa mudik lebaran.
Baca juga: Epidemiolog Prediksi Warga Bisa Mudik Lebaran Tahun Ini: Pemudik Sudah Divaksin, PPKM Tetap Ada
Berdasarkan SE Kemenhub No 25 Tahun 2022, kapasitas angkut KA Jarak Jauh saat ini sudah maksimum 100 persen.
Joni mengatakan, pihaknya akan menyesuaikan operasional KA dengan permintaan dari masyarakat.
Jika ada peningkatan permintaan, maka akan dilakukan penambahan perjalanan untuk mengakomodir permintaan masyarakat.
Joni mengimbau agar calon penumpang tetap menyiapkan dokumen dan syarat perjalanan yang ditetapkan pemerintah.
"Pelanggan tetap wajib mematuhi protokol kesehatan secara disiplin saat menggunakan layanan kereta api," ujarnya.
Selain itu, pelanggan wajib memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.
Pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam) dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius.
"Harapannya masyarakat dapat menggunakan kereta api sebagai moda transportasi pilihannya. Karena KAI selalu mengedepankan protokol kesehatan secara ketat baik saat berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan," pungkasnya.
Bisa Mudik?
Ahli epidemiologi dari Griffith University Australia, Dicky Budiman memprediksi masyarakat bisa mudik pada Hari Raya Idul Fitri tahun ini.
Hal itu mengingat situasi pandemi Covid-19 Indonesia semakin membaik.
Kendati demikian, Dicky menyebut perlu ada aturan yang jelas dalam mengatur aktivitas mudik.
Misalnya, dari persyaratan sudah divaksinasi lengkap hingga masih menerapkan PPKM berlevel.
"Bisa, tentu dengan kebijakannya harus jelas dari awal, bahwa yang mudik harus sudah vaksin dua dosis, kemudian dalam masa proteksi."
"Atau sudah mendapat booster, tidak bergejolak (situasi Covid-19), tidak ada kasus kontak, jauh lebih aman saat ini," kata Dicky kepada Tribunnews.com, Senin (7/3/2022).
Menurut dia, menuju masa transisi pandemi, vaksinasi dosis lengkap menjadi syarat orang bisa berpergian.
Dicky pun menyarankan arus mudik bisa dilakukan pada wilayah asal dan dituju maksimal PPKM level 2.
"Yang ada menerapkan masa transisi dengan era baru, bahwa berpergian harus divaksinasi."
"Orang yang berpergian bukan ke daerah yang sedang bergejolak Covid-19 atau dari daerah yang bergejolak," jelas Dicky.
Selain itu, Dicky berpendapat, masyarakat mampu menikmati ibadah shalat tarawih di masjid pada Ramadhan tahun ini.
Khususnya pada wilayah PPKM level 1 dan 2.
Namun, tentu masyarakat harus tetap menerapkan protokol kesehatan saat beribadah.
Jika ke depannya penanganan Covid-19 terus membaik, Dicky optimis warga tak perlu menjaga jarak lagi saat shalat.
"Aktivitas PPKM 1-2 bisa dinikmati dengan tarawih tentu tetap memakai masker, status vaksinasi menjadi syarat. "
"Saya kira jika cakupan vaksinasi sudah minimal 70 persen dua dosisnya, rumah sakit tidak ada masalah, tren Covid-19 menurun, bisa tidak berjarak shaf-nya," jelas dia.
Dikatakannya, PPKM menjadi instrumen penting untuk mengendalikan penularan Covid-19.
Pembatasan aktivitas di bulan Ramadhan bisa dilonggarkan sesuai levelling PPKM daerah.
Ia juga mengingatkan, Jangan sampai masyarakat abai yang berakibat pada pemulihan pasca pandemi terganggu.
"Jauh lebih realtif aman, tetap upayakan 5M, protokol kesehatan, di bawah aturan PPKM itu," tandasnya.
Sumber: Kompas.TV/Tribunnews.com
>