News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kejagung Kembali Tetapkan Tersangka dalam Kasus Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda Indonesia

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam konferensi pers daring, Kamis (10/3/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. tahun 2011–2021.

Dia adalah Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia tahun 2005-2012 berinisial AB.

“Telah ditetapkan tersangka berinisial AB,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam konferensi pers daring, Kamis (10/3/2022).

AB bakal langsung ditahan selama 20 hari pertama mulai 10 Maret sampai 29 Maret 2022.

Kejagung menyangkakan AB melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Kejagung Tunjuk 9 Jaksa Tangani Kasus Crazy Rich Medan Indra Kenz

Dalam konstruksi perkara, dijelaskan Ketut, pada kurun waktu 2011–2021, PT Garuda Indonesia telah melakukan pengadaan pesawat udara dari berbagai jenis tipe pesawat, antara lain Bombardier CRJ-100 dan ATR 72-600.

Pengadaan Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600 yang dilaksanakan dalam periode tahun 2011–2013 terdapat penyimpangan dalam proses pengadaannya.

Antara lain kajian feasibility study atau Business Plan rencana pengadaan pesawat Sub-100 Seaters (CRJ-1000) maupun pengadaan pesawat turbopropeller (ATR 72-600) yang memuat analisis pasar, rencana jaringan penerbangan, analisis kebutuhan pesawat, proyeksi keuangan, dan analisis risiko tidak disusun atau dibuat secara memadai berdasarkan prinsip pengadaan barang dan jasa, yaitu efisien, efektif, kompetitif, transparan, adil, dan wajar serta akuntabel.

Kemudian, proses pelelangan dalam pengadaan pesawat Sub-100 Seaters (CRJ-1000) maupun pengadaan pesawat turbopropeller (ATR 72-600) mengarah untuk memenangkan pihak penyedia barang/jasa tertentu, yaitu Bombardier dan ATR.

Selanjutya, adanya indikasi suap-menyuap dalam proses pengadaan pengadaan pesawat Sub-100 Seaters (CRJ-1000) maupun pengadaan pesawat turbopropeller (ATR 72-600) dari manufacture.

Akibat dari pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 yang menyimpang tersebut mengakibatkan PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. mengalami kerugian dalam mengoperasionalkan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600.

Atas kerugian keuangan negara yang ditimbulkan tersebut, diduga telah menguntungkan pihak terkait, dalam hal ini perusahaan Bombardier Inc -Kanada dan perusahan Avions de transport regional) (ATR)- Perancis masing-masing selaku pihak penyedia barang dan jasa serta perusahaan Alberta S.A.S. -Perancis dan Nordic Aviation Capital (NAC) - Irlandia selaku lessor atau pihak yang memberikan pembiayaan pengadaan pesawat tersebut.

Untuk jumlah kerugian negaranya, Kejagung telah dilakukan permintaan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara kepada BPKP Pusat dan telah dilakukan ekspose atau gelar perkara antara tim penyidik dengan tim BPKP serta telah diperoleh kesimpulan adanya Kerugian Keuangan Negara dalam pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 dimaksud.

Proses perhitungannya sedang dilakukan oleh tim auditor dari BPKP.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan dua tersangka berinisial SA selaku VP Strategic Manajement Office, dan AW selaku tim pengadaan pesawat ATR di PT Garuda Indonesia.

Kejagung juga telah melakukan penyitaan barang bukti berupa dokumen sebanyak 580 yang diklasterisasi berdasarkan jenis pengadaan pesawatnya, satu unit handphone, dan satu dus berisi dokumen persidangan perkara yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini