TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kembali mengeluarkan hasil temuannya soal keberadaan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat non- aktif Terbit Rencana Peranginangin.
Dari hasil investigasi yang dilakukan lembaganya, Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu mengatakan pihaknya mendapati adanya tindakan merendahkan martabat manusia terhadap penghuni kerangkeng rumah Bupati Langkat non-aktif itu.
Setidaknya ada 12 poin temuan LPSK dari adanya kerangkeng manusia tersebut.
"Kami mendapati adanya peristiwa merendahkan martabat para anak kereng (sebutan penghuni kerangkeng atau korban)," kata Edwin saat konferensi pers di Gedung LPSK, Jakarta Timur, Rabu (8/3/2022).
Baca juga: Terungkap Tindakan Biadab di Kerangkeng Bupati Langkat, Penghuni Ditelanjangi hingga Minum Air Seni
Edwin lantas menjabarkan secara detail keseluruhan tindakan merendahkan martabat yang dialami anak kereng selama di dalam kerangkeng milik Terbit Rencana Peranginangin itu.
Pertama, kata dia, ada tindakan mencukur kepala anak kereng hingga botak, kedua, menelanjangi, serta meludahi mulut dari anak kereng.
Tak hanya itu, terdapat pula tindakan menelan air seni sendiri, menjilati sayur di lantai, mengunyah cabai sebanyak setengah kilogram lalu dilumuri ke wajah serta kelamin.
Bahkan kata Edwin, ada tindakan yang membuat dirinya tak kuasa menyebut hal itu, yakni anak kereng diminta untuk lomba onani hingga menjilati kelamin hewan.
"Ini bahkan, sampai saya tak kuasa menyebutnya, baru saat ini selama 20 tahun saya menangani korban, kasus ini yang paling kejam yang saya temui," ujarnya.
"Disuruh minum air seni sendiri dan menjilati kemaluan hewan anjing, anak kereng disuruh lomba onani," tukas dia.
Baca juga: Investigasi LPSK, Ada Penyiksaan di Kerangkeng Bupati Langkat, Korban Disundut Rokok hingga Disetrum
LPSK sebelumnya telah menerjunkan tim ke Sumatera Utara untuk melakukan investigasi dan pendalaman terkait adanya kerangkeng manusia di rumah Bupati Terbit Rencana Perangin Angin.
Pada investigasi yang dilakukan LPSK pekan lalu itu, LPSK mendapat beberapa temuan yang mengarah akan adanya dugaan tindak pidana.
Ketua LPSK, Hasto Atmojo mengatakan, setidaknya, ada tiga dugaan tindak pidana yang ditemukan oleh tim investigasi LPSK saat menyambangi langsung kediaman orang nomor satu di Kabupaten Langkat tersebut.
"Untuk sementara LPSK berkesimpulan bahwa setidak-tidaknya ada dugaan tindak pidana dalam kasus penjara atau kerangkeng atau sel di rumah yg ada di Langkat. Paling tidak ada tiga tindak pidana," kata Hasto saat konferensi pers di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (31/1/2022) lalu.