News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Tren Covid-19 Menurun, MUI Izinkan Shaf Shalat Kembali Rapat Tanpa Jarak

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(ILUSTRASI SHALAT) Umat muslim melaksanakan ibadah salat Jumat di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (11/2/2022).- MUI izinkan shaf shalat kembali merapat tanpa jaga jarak. Hal ini menyikapi tren kasus Covid-19 yang menurun dan diberlakukannya sejumlah pelonggaran.

TRIBUNNEWS.COM - Tren laju kasus Covid-19 di Indonesia terus alami penurunan beberapa waktu terakhir.

Pemerintah bahkan mulai melonggarkan aktivitas masyarakat dalam rangka transmisi menuju endemi Covid-19.

Salah satunya, masyarakat tak perlu lagi duduk menjaga jarak saat naik transportasi umum KRL.

Menyikapi hal tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga memberikan pelonggaran saat masyarakat beribadah shalat di masjid.

Baca juga: Update Covid-19 Global 10 Maret 2022: Kasus Baru di Seluruh Dunia Tercatat 1.455.092

Jemaah diperbolehkan merapatkan kembali shafnya saat shalat, tak berjarak.

Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh menyebut pelonggaran ini sebagai tindak lanjut kondisi wabah yang sudah melandai.

“Fatwa tentang kebolehan perenggangan shaf ketika shalat, itu merupakan rukhshah atau dispensasi karena ada udzur mencegah penularan wabah."

"Dengan melandainya kasus serta adanya pelonggaran aktifitas sosial, termasuk aturan jaga jarak di dalam aktifitas publik, maka udzur yang menjadi dasar adanya dispensasi sudah hilang. Dengan demikian, shalat jamaah kembali pada aturan semula, dirapatkan."

"Merapatkan shaf saat berjamaah dengan tetap menjaga kesehatan", ujar Niam dalam keterangan resminya, Rabu (9/3/2022) dikutip dari laman MUI.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Senin (18/5/2020). (Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional)

Baca juga: Jubir Covid-19: Penetapan Status Endemi Otoritas WHO

Selain itu, Niam mengatakan, aktivitas pengajian di masjid dan perkantoran juga dapat kembali dilaksanakan.

Hal tersebut tentunya diiringi kedisplinan masyarakat dalam menjaga kesehatan.

Untuk itu, Niam meminta seluruh umat islam mengoptimalkan pelaksanaan ibadah.

Terlebih sebentar lagi akan memasuki bulan Ramadhan.

"Sebentar lagi kita akan memasuki Ramadhan, untuk itu umat Islam perlu mempersiapkan diri lahir batin sebaik-baiknya."

"Ramadhan sebagai momentum untuk meningkatkan ibadah dan syiar keagamaan serta membangun solidaritas sosial."

"Kita optimalkan syiar tetapi tetap waspada dan disiplin menjaga kesehatan,” jelas dia.

Baca juga: Aturan dan Ketentuan Terbaru Perjalanan Orang Dalam Negeri di Masa Pandemi Covid-19

Sebelumnya, pemerintah menyebut tren kasus Covid-19 secara nasional menunjukkan penurunan.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono, dalam konferensi pers virtual, Senin (7/3/2022).

Ia menjelaskan bahwa tren kasus Covid-19 secara nasional terus alami penurunan.

"Update situasi yang tampak saat ini menunjukkan tren kasus nasional terus menurun, angka reproduktif virus (Rt) sudah menurun di setiap pulau besar di Indonesia, " kata Dante, dikutip dari tayangan YouTube Sekretariat Presiden.

Kendati demikian, kata Dante, masih ada beberapa wilayah yang mengalami sedikit peningkatan tren.

Baca juga: Satgas Covid-19: Kasus Positif Covid-19, Tapi Angka Kematian Masih Meningkat

"Ada 5 provinsi yang trennya sedikit meningkat yakni di Aceh, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tengah, Gorontalo dan Kalimantan Utara," imbuh dia.

Dante juga menjelaskan tingkat perawatan rumah sakit juga alami penurunan.

"Sebagian besar kasus yang dirawat adalah kasus-kasus yang tidak memerlukan perawatan secara klinis medis," kata dia.

Baca juga: Aturan Baru bagi Penumpang Kereta Api, Tak Perlu Tes Antigen dan PCR Jika Sudah Vaksin Dua Kali

Terkait situasi yang makin membaik,pemerintah mulai memberikan pelonggaran aturan aktivitas masyarakat.

Mulai dari pelaku perjalanan domestik tak perlu tes PCR-Antigen apabila sudah divaksin dua kali.

Kemudian, ajang kompetisi olaharaga saat ini bisa dihadiri oleh penonton.

Namun, masyarakat harus sudah melakukan vaksinasi lengkap atau booster dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

(Tribunnews.com/Shella Latifa)

Baca berita soal virus corona lainnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini