News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Dalami Rencana Awal Pemberian Uang ke Hakim Itong

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango (kiri) memberikan keterangan saat konferensi pers penahanan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/1/2022) malam. KPK resmi menahan Itong Isnaeni Hidayat bersama 2 tersangka lainnya dengan barang bukti uang tunai Rp 140 juta terkait pengurusan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami rencana awal pemberian uang kepada Hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaini Hidayat (IIH).

Hal itu ditelusuri KPK lewat saksi bernama Lilia Mustika Dewi selaku staf pengacara Hendro Kasiono.

Hendro Kasiono adalah pengacara dan kuasa dari PT Soyu Giri Primedika (SGP).

Dia bersama Itong merupakan tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di PN Surabaya, Jawa Timur.

"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya perencanaan awal untuk memberikan sejumlah uang untuk tersangka IIH," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (11/3/2022).

Baca juga: KPK Menduga Hakim Itong Kerap Terima Uang dari Sidang yang Dipimpinnya

Selain itu, KPK turut mendalami pembentukan awal PT Soyu Giri Primedika dan aktivitas usahanya.

Materi itu didalami lewat dua saksi dari unsur swasta, Liem Maria Meiliasari dan Niko Christian Sunaryo.

"Keduanya hadir dan dikonfirmasi terkait pembentukan awal PT SGP dan aktivitas usahanya," kata Ali.

KPK telah menetapkan Hakim nonaktif PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (IIH) dan Panitera Pengganti pada PN Surabaya nonaktif Hamdan (HD) sebagai tersangka penerima dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di PN Surabaya.

Sementara tersangka pemberi adalah pengacara dan kuasa dari PT Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasiono (HK).

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Itong selaku hakim tunggal pada PN Surabaya menyidangkan salah satu perkara permohonan terkait pembubaran PT Soyu Giri Primedika.

Adapun yang menjadi pengacara dan mewakili PT SGP adalah Hendro di mana diduga ada kesepakatan antara Hendro dengan pihak perwakilan PT SGP untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada hakim yang menangani perkara tersebut.

KPK menduga uang yang disiapkan untuk mengurus perkara ini sejumlah sekitar Rp1,3 miliar dimulai dari tingkat putusan Pengadilan Negeri sampai tingkat putusan Mahkamah Agung.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini