TRIBUNNEWS.COM - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan angkat bicara soal status Dokter S yang ditembak mati Densus 88 di Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu (9/3/2022).
Ramadhan menegaskan bahwa Dokter S sudah bestatus tersangka tindak pidana terorisme, bukan lagi terduga terorisme.
Bahkan status tersangka Dokter S ini sudah ditetapkan sebelum dilakukan penangkapan oleh Densus 88.
“Status tersangka, status S sebelum dilakukan penangkapan adalah tersangka tindak pidana terorisme, bukan terduga,” kata Ramadhan dilansir Kompas.com, Jumat (11/3/2022).
Baca juga: FAKTA Dokter Tersangka Teroris di Sukoharjo Tewas Ditembak Densus 88, Sempat Lakukan Perlawanan
Menurut Ramadhan, Dokter S adalah anggota dari jaringan terorisme Jamaah Islamiyah (JI).
Dokter S sebelumnya pernah menjabat sebagai pimpinan atau Amir Khidmat serta menjadi Deputi Dakwah dan Informasi JI.
Tak hanya itu, Dokter S juga pernah menjadi penasehat Amir organisasi teroris JI dan menjadi penanggung jawab Hilal Ahmar Society Indonesia (HASI).
Perlu diketahui HASI adalah yayasan atau organisasi terlarang yang terafiliasi oleh JI.
Baca juga: 5 FAKTA Dokter Terduga Teroris di Sukoharjo, Tewas Ditembak Densus 88, Sosoknya Diungkap Ketua RT
HASI ini memiliku tugas untuk merekrut, mendanai, dan memfasilitasi perjalanan pengikut fts foreign terrorist fighter (FTS) ke Suriah.
Ramadhan menambahkan, HASI sudah ditetapkan sebagai organisasi terlarang oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak tahun 2015.
“Dan Yayasan ini berdasrkan penetapan Ketua Pengadilan Negari Jakarta Pusat pada tahun 2015 adalah organisasi terlarang,” tegasnya.
Baca juga: Sosok Dokter S yang Tewas Ditembak Densus 88, Disebut Sering Gratiskan Pengobatan Pasien
Tercatat Sebagai Alumni Fakultas Kedokteran UNS
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, penangkapan terduga teroris yang dilakukan Densus 88 Antiteror Polri di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah menjadi sorotan.
Diketahui, terduga teroris yang ditembak mati tim Densus 88 tersebut merupakan seorang dokter.