News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penangkapan Terduga Teroris

Polri Sebut Status Dokter S yang Ditembak Mati di Sukorharjo Sudah Tersangka Terorisme Bukan Terduga

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, dalam konferensi pers pada Rabu (3/2/2021).

TRIBUNNEWS.COM - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan angkat bicara soal status Dokter S yang ditembak mati Densus 88 di Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu (9/3/2022).

Ramadhan menegaskan bahwa Dokter S sudah bestatus tersangka tindak pidana terorisme, bukan lagi terduga terorisme.

Bahkan status tersangka Dokter S ini sudah ditetapkan sebelum dilakukan penangkapan oleh Densus 88.

“Status tersangka, status S sebelum dilakukan penangkapan adalah tersangka tindak pidana terorisme, bukan terduga,” kata Ramadhan dilansir Kompas.com, Jumat (11/3/2022).

Jenazah teroris Dokter S tiba di rumah duka Gayam, Kecamatan Sukoharjo, Kamis (10/3/2022). (TribunSolo.com/Vincentius Jyestha Candraditya)

Baca juga: FAKTA Dokter Tersangka Teroris di Sukoharjo Tewas Ditembak Densus 88, Sempat Lakukan Perlawanan

Menurut Ramadhan, Dokter S adalah anggota dari jaringan terorisme Jamaah Islamiyah (JI).

Dokter S sebelumnya pernah menjabat sebagai pimpinan atau Amir Khidmat serta menjadi Deputi Dakwah dan Informasi JI.

Tak hanya itu, Dokter S juga pernah menjadi penasehat Amir organisasi teroris JI dan menjadi penanggung jawab Hilal Ahmar Society Indonesia (HASI).

Perlu diketahui HASI adalah yayasan atau organisasi terlarang yang terafiliasi oleh JI.

Baca juga: 5 FAKTA Dokter Terduga Teroris di Sukoharjo, Tewas Ditembak Densus 88, Sosoknya Diungkap Ketua RT

HASI ini memiliku tugas untuk merekrut, mendanai, dan memfasilitasi perjalanan pengikut fts foreign terrorist fighter (FTS) ke Suriah.

Ramadhan menambahkan, HASI sudah ditetapkan sebagai organisasi terlarang oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak tahun 2015.

“Dan Yayasan ini berdasrkan penetapan Ketua Pengadilan Negari Jakarta Pusat pada tahun 2015 adalah organisasi terlarang,” tegasnya.

Baca juga: Sosok Dokter S yang Tewas Ditembak Densus 88, Disebut Sering Gratiskan Pengobatan Pasien

Tercatat Sebagai Alumni Fakultas Kedokteran UNS

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, penangkapan terduga teroris yang dilakukan Densus 88 Antiteror Polri di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah menjadi sorotan.

Diketahui, terduga teroris yang ditembak mati tim Densus 88 tersebut merupakan seorang dokter.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini