News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Masa Jabatan Presiden

Jokpro: Penentu soal Wacana Presiden 3 Periode Ada di MPR, Bukan Jokowi

Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo bersama Ketua Dewan Pengarah BRIN Megawati Soekarnoputri, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, dan Dewan Pengarah BRIN Bambang Kesowo meninjau langsung Persemaian Modern Rumpin, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Kamis, 10 Maret 2022.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komunitas Jokowi-Prabowo 2024 (Jokpro 2024) menegaskan wacana Jokowi 3 periode bisa terwujud atau tidak, penentunya atau bolanya ada di MPR RI.

“Jadi, kalau ada yang bilang bola nya ada di Presiden Jokowi itu salah besar, karena apa karena bolanya ada di MPR. Jangan sampai Presiden Jokowi disudutkan bahkan dianggap tidak tegas. Bahkan, beliau sudah sampaikan patuh pada konstitusi," kata Sekretaris Jenderal Jokpro 2024 Timothy Ivan Triyono kepada wartawan, Sabtu (12/3/2022).

"Maka dari itu kami sebagai masyarakat akar rumput yang tergabung dalam Jokpro 2024 akan mendorong MPR untuk segera mengamandemen konstitusi (UUD 1945) agar aspirasi kami yang menginginkan Pak Jokowi 3 periode itu bisa terwujud,” kata dia Timothy.

Lebih lanjut dia juga menilai bahwa wacana ini bukanlah keinginan para elite parpol.

"Kami melihat bahwa aspirasi Jokowi 3 periode itu bukan keinginan elite, melainkan keinginan besar masyarakat Indonesia," tambahnya.

Timothy mengklaim hal tersebut tercermin dalam survei Indikator yang menyatakan bahwa 40 persen masyarakat Indonesia setuju Jokowi 3 periode.

Baca juga: Ketum Parpol Lempar Wacana Jokowi Tiga Periode, Jokpro: Akhirnya Bukan hanya Mimpi di Siang Bolong

"Ini angka yang signifikan, bayangkan saja jika pemilih di Indonesia ada 200 juta, berapa 40 persennya? Ada sekitar 80-90 juta pemilih Indonesia menginginkan Pak Jokowi lanjut di periode ketiga. Kalau dikatakan melanggar konstitusi, apa yang kami langgar?" katanya.

"Kami masuk dari Pasal 37 UUD 1945 yang mana dengan jelas dan tegas mengatur syarat amandemen. Jokpro selalu katakan Jokowi 3 periode berpasangan dengan Prabowo Subianto baru bisa terwujud jika konstitusi diamandemen,” pungkas Timothy.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini