Pembentukan itu untuk melaksanakan Undang-undang No. 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perpu No. 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, yaitu dengan kewenangan melakukan penangkapan dengan bukti awal yang dapat berasal dari laporan intelijen manapun, selama 7 x 24 jam (sesuai pasal 26 & 28).
Sehingga Undang-undang tersebut menjadi populer di dunia sebagai “Anti-Terrorism Act”.
Penjelasan Arti 88
Asal angka 88 dalam nama Densus 88 adalah dari kata ATA (Anti-Terrorism Act).
Apabila kata tersebut dilafalkan dalam bahasa Inggris menjadi Ei Ti Ekt.
Pelafalan kata tersebut, terdengar seperti Eighty Eight (88).
Sehingga dipilihlah angka 88 dalam penamaan Densus 88.
(Tribunnews.com/Farrah Putri)