News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mengenal Sejarah Pembentukan dan Tugas Densus 88 Antiteror

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Logo Densus 88. Berikut penjelasan mengenai sejarah opembentukan dan tugas Densus 88.

TRIBUNNEWS.COM - Simak penjelasan mengenai sejarah pembentukan dan tugas Densus 88 dalam artikel ini.

Detasemen Khusus 88 (Densus 88) merupakan satuan khusus Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk penanggulangan terorisme di Indonesia.

Mengutip dari tribatanews.kepri.polri.go.id, Densus 88 adalah pasukan yang dilatih secara khusus dalam menangani berbagai macam teror, satu di antaranya yaitu teror bom.

Sementara itu, mengutip dari jateng.polri.go.id, Densus 88 memiliki tugas dan peran penting.

Tugasnya adalah menyelenggarakan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana teror serta mengembangkan informasi tentang keberadaan dan aktivitas setiap orang/unsur masyarakat yang dipandang merupakan jaringan atau berpotensi dijadikan sebagai jaringan kegiatan terorisme Internasional dalam pelaksanaannya dapat bekerja sama dengan Instansi terkait.

Lalu bagaimana sejarah pembentukan Densus 88?

Baca juga: Polri Ungkap Alasan Densus 88 Menembak Mati Terduga Teroris Dokter Sunardi

Baca juga: Dokter Tersangka Terorisme di Sukoharjo Tewas Ditembak Densus 88, Sempat Tabrak Pagar untuk Kabur

Sejarah Pembentukan Densus 88 Antiteror

Dikutip dari tribatanews.kepri.polri.go.id, berikut sejarah pembentukan Densus 88 Antiteror:

Awal mula Densus 88 dirintis oleh Kombespol Gories Mere (Jendral asal Flores-pelosok Timur Indonesia).

Kemudian, satuan tersebut pada 24 Agustus 2004 diresmikan oleh Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Firman Gani.

Saat awal diresmikan, Densus 88 memiliki anggota yang berjumlah 75 orang.

Saat itu, Densus 88 dipimpin oleh Ajun Komisaris Besar Polisi Tito Karnavian yang pernah mendapat pelatihan di beberapa negara.

Lalu pada tahun 2011, jumlah personil Densus 88 bertambah menjadi 337 orang.

Sementara itu, Densus 88 dibentuk dengan Skep Kapolri No. 30/VI/2003 tertanggal 20 Juni 2003.

Pembentukan itu untuk melaksanakan Undang-undang No. 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perpu No. 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, yaitu dengan kewenangan melakukan penangkapan dengan bukti awal yang dapat berasal dari laporan intelijen manapun, selama 7 x 24 jam (sesuai pasal 26 & 28).

Sehingga Undang-undang tersebut menjadi populer di dunia sebagai “Anti-Terrorism Act”.

Penjelasan Arti 88

Asal angka 88 dalam nama Densus 88 adalah dari kata ATA (Anti-Terrorism Act).

Apabila kata tersebut dilafalkan dalam bahasa Inggris menjadi Ei Ti Ekt.

Pelafalan kata tersebut, terdengar seperti Eighty Eight (88).

Sehingga dipilihlah angka 88 dalam penamaan Densus 88.

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini