Laporan wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menetapkan label halal yang berlaku secara nasional.
Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal dan efektif berlaku sejak 1 Maret 2022.
Lalu bagaimana dengan produk-produk yang menggunakan logo halal lama atau versi yang dikeluarkan LPPOM MUI apakah masih berlaku atau tidak?
Kepala BPJPH Kementerian Agama RI Muhammad Aqil Irham mengatakan produk-produk yang masih mencantumkan logo halal lama tetap berlaku.
"Masih bisa sepanjang sertifikat halalnya masih berlaku," kata Aqil saat dikonfirmasi Tribun, Minggu (13/3/2022).
Baca juga: Ini Perbedaan Label Halal Buatan Kemenag Nyeni dan MUI yang Tegas
Menurut Aqil logo halal baru pada produk akan dicantumkan jika sertifikat halalnya habis masa berlaku atau kedaluwarsa lalu diperpanjang.
Atau, bagi mereka yang baru pertama mendaftarkan sertifikasi halal pada produknya.
"Pencantuman ini untuk yang sertifikatnya dikeluarkan oleh BPJPH. Ada transisi untuk itu," kata Aqil.