TRIBUNNEWS.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama telah resmi menetapkan label halal baru yang berlaku secara nasional mulai 1 Maret 2022.
Diketahui label halal yang baru ini mengadaptasi nilai-nilai kebudayaan Indonesia.
Bentuk dan corak yang digunakan juga berasal dari artefak budaya yang memiliki ciri khas yang unik berkarakter kuat dan merepresentasikan Halal Indonesia.
Lantas apa sebenarnya filosofi dari Label Halal Indonesia yang baru ini?
Baca juga: Produsen Wajib Cantumkan Label Halal Kemenag Pada Produk Mereka
Berikut penjelasan filosofi Label Halal Indonesia baru yang telah dirangkum Tribunnews.com dari laman resmi kemenag.go.id:
Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan, Label Halal Indonesia yang baru ini terdiri dari dua objek.
Yakni bentuk Gunungan, dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang Kulit.
Menurut Aqil motif tersebut melambangkan kehidupan manusia.
"Bentuk Label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Ini melambangkan kehidupan manusia," kata Aqil dilansir laman resmi kemenag.go.id, Minggu (13/3/2022).
Selanjutnya di dalam Gunungan terdapat kaligrafi huruf Arab yang terdiri dari huruf Ha, Lam Alif, dan Lam dalam satu rangkaian membentuk kata Halal.
Baca juga: Kementerian Agama Tetapkan Label Halal Indonesia, Berlaku Secara Nasional
Bentuk tersebut menggambarkan bahwa semakin tinggi ilmu dan semakin tua usia, maka manusia harus semakin mengerucut (golong gilig) manunggaling Jiwa, Rasa, Cipta, Karsa, dan Karya dalam kehidupan, atau semakin dekat dengan Sang Pencipta.
Sedangkan motif Surjan yang juga disebut pakaian takwa mengandung makna-makna filosofi yang cukup dalam.
Di antaranya bagian leher baju surjan memiliki kancing 3 pasang (6 biji kancing) yang kesemuanya itu menggambarkan rukun iman.
Selain itu motif surjan atau lurik yang sejajar satu sama lain juga mengandung makna sebagai pembeda atau pemberi batas yang jelas.