Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam mengatakan pihaknya akan memanggil pihak kepolisian khususnya Densus 88 Antiteror terkait dengan tertembaknya dokter Sunardi.
Anam mengatakan kasus tersebut mendapat perhatian Komnas HAM.
Ia mengatakan saat ini pihaknya sedang mengumpulkan berbagai informasi dari berbagai pihak termasuk informasi yang ditulis di media massa meski belum mendalam.
Anam mengatakan, beberapa hari terakhir ini pihaknya juga berkomunikasi dengan rekan sejawat dari dokter Sunardi dari IDI Sukoharjo.
Komnas HAM, kata Anam, diminta rekan sejawat dokter Sunardi untuk melakukan pemantauan terhadap peristiwa tersebut.
Namun, hingga saat ini, kata Anam, pihaknya belum sempat bertemu langsung dengan rekan sejawat dokter Sunardi di IDI Sukoharjo.
Baca juga: Dokter Tersangka Terorisme di Sukoharjo Tewas Ditembak Densus 88, Sempat Tabrak Pagar untuk Kabur
"Karena kami juga telah melakukan penggalian informasi awal dari berbagai sumber informasi termasuk informasi yang ada di publik yang sudah ditulis oleh rekan-rekan media, kami berencana minggu depan kami akan meminta keterangan kepada pihak Kepolisian khususnya kepada pihak Densus 88," kata Anam di kanal Youtube Humas Komnas HAM RI pada Minggu (13/3/2022).
Ia mengatakan pemanggilan tersebut akan dilakukan sesegera mungkin agar Komnas HAM mendapat informasinya dan membuat terang peristiwa.
Anam mengatakan, penting bagi Komnas HAM untuk melakukan tersebut mengingat ada berbagai informasi yang juga muncul di publik dengan berbagai latar belakang dan perspektifnya terkait peristiwa tersebut.
"Karenanya penting bagi kami untuk meminta keterabgan Densus 88. Semoga minggu depan kami akan memanggil Densus 88 agar, segera ada terangnya peristiwa, agar ada keterangan yang komprehensif," kata Anam.
Baca juga: Sosok Dokter Sunardi, Terduga Teroris di Sukoharjo yang Tewas Ditembak, Namanya Terdaftar di IDI
Anam juga berharap Densus 88 akan datang ke Komnas HAM dengan membawa bukti-bukti yang menunjang keterangan mereka.
Dengan demikian proses membuat terangnya peristiwa dapat dilakukan dengan cepat dan efektif.
"Terkait ada beberapa pihak yang akan mengajukan komplain, atau gugatan hukum, dan lain sebagainya itu adalah hak dan silakan saja sesuai dengan haknya untuk mengajukan ide dan sebagainya karena itu juga dilindungi oleh konstitusi," kata Anam.