"Tersangka juga menabrak kendaraan roda empat dan roda dua milik masyarakat yang sedang melintas, petugas mengambil tindakan tegas dan terukur kepada tersangka SU," beber dia.
Ramadhan menuturkan penindakan tegas terhadap tersangka yang mencoba melawan petugas diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
Selain itu, diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan Kepolisian.
"Yaitu melakukan tindakan tegas terukur dengan alasan karena tindakan tersangka sudah membahayakan atau mengancam keselamatan jiwa masyarakat dan petugas Polri dan tindakan ini juga sudah sesuai peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2009 tentang implementasi prinsip dan standar HAM dalam penyelenggaran tugas Polri," kata Ramadhan.
Sekadar informasi, penangkapan Sunardi yang merupakan tersangka teroris Jamaah Islamiah (JI) di Sukoharjo, Jawa Tengah, sempat menjadi sorotan.
Pasalnya, pelaku yang merupakan seorang dokter di lembaga kemanusiaan diduga mengalami stroke sejak lama.
Penyakit yang diderita Sunardi inilah yang mengundang spekulasi bahwa tersangka tak mungkin melakukan perlawanan.
Adapun hal itu diungkap oleh salah seorang warganet di Twitter @doktervall.
"Fakta....almarhum Sunardi sdh menderita Stroke lama, butuh tongkat utk aktifitas Layakkan beliau dibunuh spt itu ? Kami mengutuk kalian yg jika mmg telah sengaja membunuh seorang pejuang kemanusiaan yg baik. @PBIDI ,mengapa bungkam? #PrayForDokterSunardi," seperti dilihat Tribunnews pada Jumat (11/3/2022).