News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KIP Kuliah 2022: Syarat Penerima, Jadwal, dan Cara Daftar Melalui kip-kuliah.kemdikbud.go.id

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tangkapan Layar di Laman Resmi KIP Kuliah Kemendikbud. Berikut syarat penerima, jadwal dan cara daftar KIP Kuliah 2022 melalui kip-kuliah.kemdikbud.go.id

TRIBUNNEWS.COM - Berikut syarat penerima, jadwal dan cara daftar KIP Kuliah 2022 melalui kip-kuliah.kemdikbud.go.id dalam artikel ini.

Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-Kuliah) merupakan upaya untuk membantu para siswa yang memiliki keterbatasan ekonomi tetapi berprestasi untuk melanjutkan studi di perguruan tinggi.

Diketahui, pendaftaran akun siswa KIP-Kuliah telah dibuka sejak 2 Februari 2022.

Sementara itu, pendaftaran tersebut akan berakhir pada 31 Oktober 2022.

Adapun peserta dapat melakukan pendaftaran akun siswa KIP-Kuliah melalui laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id.

Baca juga: SYARAT Penerima dan Cara Daftar KIP Kuliah 2022, Akses kip-kuliah.kemdikbud.go.id

Baca juga: Jadwal dan Cara Daftar KIP Kuliah 2022 Melalui kip-kuliah.kemdikbud.go.id

Syarat Penerima KIP Kuliah:

Dikutip dari laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id, berikut syarat penerima KIP Kuliah:

1. Penerima KIP Kuliah adalah Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya.

2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.

3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi dan diterima di PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi.

Keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah dibuktikan dengan:

1. kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP); atau

2. berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH); atau

3. pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini