News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Selisik Aliran Uang ke Eks Bupati Buru Selatan dari Pelbagai Proyek

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (31/12/2021).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelisik aliran uang yang diterima eks Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) dari pelbagai proyek.

Termasuk adanya permintaan tersangka Tagop dari para ASN di Pemerintah Kabupaten Buru Selatan. 

Materi itu ditelusuri tim penyidik lewat pemeriksaan sembilan saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan tahun 2011-2016, yang menjerat Tagop.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain mengenai dugaan aliran uang yang diterima oleh tersangka TSS dari berbagai proyek maupun adanya permintaan tersangka TSS dari para ASN di Pemkab Buru Selatan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (14/3/2022).

Baca juga: Polri Pastikan Bakal Penuhi Panggilan Komnas HAM Soal Kasus Dokter Sunardi Ditembak Mati Densus 88

Baca juga: Gempa M6,7 Guncang Nias Selatan, BNPB: Guncangan Selama 1 Menit, Warga Sempat Panik

Adapun identitas para saksi antara lain, Dominggus Junydi Seleky, Kabid Anggaran BPKAD Buru Selatan; Merill Leiwakabessy,, Direktur PT Mutu Utama Konstruksi tahun 2006-2018; Semuel R. Teslatu, Kabag Umum Sekretariat Daerah Buru Selatan; dan S. Husein Alaydrus, PNS UKPBJ Kabupaten Buru Selatan.

Berikutnya, Roy Agustinus Lesnussa, Bendahara Bagian Perekonomian dan SDA Kabupaten Buru Selatan; Slamet Pujianto, PNS UKPBJ Kabupaten Buru Selatan; Ir. Syahroel A. E. Pawa, mantan Kepala Bappeda dan Mantan Kadis PU; La Amin, Karyawan PLN Namrole; dan Aji Titawael, Kasubag Perencanaan Dinas Pendidikan Kabupaten Buru Selatan.

"Rony Teslatu (Kepala SD Kristen), dilakukan penjadwalan ulang," kata Ali menambahkan.

Baca juga: Dilaporkan ke KPK, Kakak Kandung Bupati Penajam Paser Utara Buka Suara

KPK menetapkan tiga tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, dan TPPU terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan tahun 2011-2016.

Sebagai penerima suap, yaitu Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) dan Johny Rynhard Kasman (JRK) dari pihak swasta; sedangkan sebagai pemberi suap, yakni Ivana Kwelju (IK) dari pihak swasta.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Tagop, yang saat itu menjabat Bupati Buru Selatan periode 2011-2016 dan 2016-2021, diduga telah memberikan atensi lebih untuk berbagai proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Buru Selatan sejak awal menjabat.

Atensi dan intervensi Tagop tersebut antara lain mengundang secara khusus kepala dinas dan kepala bidang Bina Marga untuk mengetahui daftar serta nilai anggaran paket setiap pekerjaan proyek.

Kemudian, Tagop juga merekomendasikan dan menentukan secara sepihak terkait rekanan mana saja yang bisa dimenangkan untuk mengerjakan proyek, baik melalui proses lelang maupun penunjukan langsung.

Baca juga: Jalani Sidang Tuntutan Hari ini, Kuasa Hukum Harap Munarman Dibebaskan

Baca juga: Brutalnya Pembalap Liar di Kali Andong Depok, Tancap Gas Dalam-dalam hingga Briptu Fuad Terpental

KPK menduga dalam menentukan rekanan tersebut, Tagop meminta sejumlah uang sebagai bentuk fee bernilai 7-10 persen dari nilai kontrak pekerjaan.

Khusus untuk proyek yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK), besaran fee-nya antara 7-10 persen ditambah 8 persen dari nilai kontrak pekerjaan.

Proyek-proyek tersebut adalah pembangunan jalan dalam kota Namrole tahun 2015 dengan nilai proyek sebesar Rp3,1 miliar, peningkatan jalan dalam kota Namrole (hotmix) dengan nilai proyek Rp14,2 miliar, peningkatan jalan ruas Wamsisi-Sp Namrole Modan Mohe (hotmix) dengan nilai proyek Rp14,2 miliar serta peningkatan jalan ruas Waemulang-Biloro dengan nilai proyek Rp21,4 miliar.

Baca juga: Sumber Pencemaran Batubara di Rusun Marunda Masih Misteri, Warga Alami ISPA, Anak Gatal-gatal

Atas penerimaan sejumlah fee tersebut, Togop diduga menggunakan orang kepercayaannya, Johny, untuk menerima sejumlah uang dengan menggunakan rekening bank milik Johny. Selanjutnya, uang itu kemudian ditransfer ke rekening bank milik Tagop.

KPK menduga sebagian dari nilai fee yang diterima oleh Tagop sekitar Rp10 miliar diberikan oleh Ivana, karena telah dipilih untuk mengerjakan salah satu proyek pekerjaan yang anggarannya bersumber dari dana DAK Tahun 2015.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini