News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Munarman Ditangkap Polisi

Tuntutan Jaksa Dinilai Tak Serius, Munarman akan Ajukan Nota Pembelaan Secara Pribadi

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi dan TNI menjaga dengan ketat ketika Bekas markas Front Pembela Islam (FPI) geledah di Jalan Petamburan, Jakarta Pusat, Selasa (26/4) . Polisi mencari barang bukti usai penangkapan mantan Sekretaris Umum FPI Munarman. (Warta Kota/Henry Lopulalan)

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIVUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI) Munarman akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan 8 tahun penjara dari jaksa penuntut umum (JPU) atas perkara dugaan tindak pidana terorisme yang menjeratnya.

Atas tuntutan tersebut, Munarman menyatakan akan mengajukan nota pembelaan secara pribadi terpisah dengan kuasa hukum.

Hal itu didasari karena tuntutan yang dijatuhkan oleh jaksa tidak serius sebagaimana dakwaan yang dijatuhkan sebelumnya.

"Apa terdakwa ajukan pembelaan sendiri atau melalui penasihat hukum?," tanya Ketua Majelis Hakim dalam ruang sidang, Senin (14/3/2022).

"Karena tuntutannya kurang serius, jadi saya akan ajukan pembelaan sendiri," jawab Munarman dalam sidang.

Kendati demikian, Munarman tidak menjelaskan secara detail maksud dari tuntutan yang kurang serius itu.

Lantas Majelis Hakim akan mengagendakan sidang pembacaan pleidoi tersebut pada Senin (21/3/2022) pekan depan.

Munarman Dituntut 8 Tahun Bui

Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI) Munarman telah dijatuhi tuntutan pidana atas perkara dugaan tindak pidana terorisme oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang, Senin (14/3/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Dalam perkara ini Munarman dituntut 8 tahun penjara. Munarman diyakini jaksa melakukan pemufakatan jahat atas perkara ini.

"Menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Munarman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan kedua," ujar jaksa dalam amar tuntutannya yang dibacakan di PN Jaktim, Senin (14/3/2022).

Atas hal itu jaksa dalam tuntutannya meminta kepada majelis hakim PN Jakarta Timur untuk menjatuhkan pidana selama 8 tahun kepada Munarman.

Baca juga: Pertimbangan Jaksa Tuntut Munarman 8 Tahun Pidana, Salah Satunya karena Dia Pernah Dipenjara

"Menjatuhkan pidana 8 tahun penjara dengan dikurangi masa tahanan sementara" kata jaksa.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini