News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sejoli Tewas Tertabrak Mobil

Anak Buah: Kolonel Priyanto Tidur dengan Teman Wanita di Hotel Sebelum Kejadian Tabrak Handi-Salsa

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolonel Inf Priyanto.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kopda Andreas Dwi Atmoko, anak buah Kolonel Inf Priyanto, Kopda Andreas Dwi Atmoko, memberikan kesaksian mengejutkan.

Dia mengungkap aktivitas Kolonel Priyanto sebelum tabrakan yang menewaskan Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) di Nagrek, Jawa Barat.

Dia mengatakan mereka sempat singgah ke rumah teman wanita Kolonel Priyanto bernama Lala saat melewati Bandung.

"Dalam perjalanan kami dari Yogya menuju Jakarta melewati Bandung, mampir ke rumah saudari Lala. Setahu saya teman perempuan terdakwa. Terdakwa ada istrinya. Jemput teman perempuan terdakwa. Tidak bermalam," kata Andreas saat menjadi saksi di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur, Selasa (15/3/2022).

Ketua majelis hakim lalu menanyakan kepadanya siapa Lala.

Andreas kemudian menjelaskan bahwa Lala adalah teman perempuan Priyanto.

"Tadi waktu di rumahnya, terdakwa ada istrinya?" tanya ketua majelis hakim kepada Andreas.

"Siap, ada," jawab Andreas.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa Andreas, Ahmad, Priyanto, dan Lala sempat menginap di beberapa hotel di antaranya di Jakarta maupun dalam perjalanan kembali dari Jakarta menuju Cimahi.

Andreas mengungkapkan, saat menginap di sebuah hotel di Jakarta mereka berempat tidur di dua kamar di mana Andreas bersama Ahmad, dan Priyanto bersama Lala.

"(terdakwa) Dengan saudari Lala," jawab Andreas ketika ditanya hakim.

Selama perjalanan dari Jakarta menuju Cimahi untuk mengantar Lala pulang, kata Andreas, mereka juga sempat menginap di hotel.

Baca juga: Pengakuan Kopda Andreas, Sempat Memohon Agar Kolonel Priyanto Urungkan Niat Buang Jasad Sejoli

Terakhir, mereka juga menginap di sebuah hotel sebelum kecelakaan tersebut terjadi.

"Saksi dua dengan saksi tiga, kemudian terdakwa dengan Lala, begitu lagi?" tanya hakim kepada Andreas.

"Siap," jawab Andreas.

Setelah mengantar Lala pulang ke Cimahi, Andreas, Ahmad, dan Priyanto kemudian menuju Yogyakarta untuk pulang.

Namun dalam perjalanan pulang ke Yogyakarta mereka terlibat kecelakaan dengan Handi dan Salsabila di Nagreg.

Di akhir persidangan, Priyanto tidak membantah semua keterangan yang disampaikan Andreas di persidangan.

Diberitakan sebelumnya Kolonel Inf Priyanto didakwa atas dakwaan berlapis pada persidangan Selasa (8/3/2022).

"Siap. Tidak ada (yang dibantah)" jawab Priyanto ketika ditanya hakim di ruang sidang.

Tolak Permintaan Maaf Kolonel Priyanto Kepada Ayah Korban

Ketua Majelis Hakim kasus dugaan pembunuhan berencana dalam kecelakaan Nagreg di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menolak permintaan maaf terdakwa Kolonel Inf Priyanto kepada ayah korban Handi Saputra, Etes Hidayatullah dan ayah korban Salsabila, Jajang.

Hal tersebut diungkapkan saat sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (15/3/2022).

Awalnya, penasehat hukum Priyanto menyampaikan permintaan maaf kepada Etes dan Jajang yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan tersebut.

Kemudian, ketua majelis hakim menanyakan kepada Priyanto apakah ada tanggapan terkait dengan kesaksian yang disampaikan Etes dan Jajang.

Priyanto kemudian mengatakan bahwa sejak kejadian hingga saat ini ia belum ada kesempatan untuk meminta maaf kepada mereka.

Ia pun kemudian menyampaikan permohonan maafnya dan mengatakan bahwa dirinya khilaf.

Baca juga: Ayah Handi Saputra Ungkapkan Sakit Hatinya di Hadapan Kolonel Priyanto: Biadab, Hatinya Di Mana ?

Ketua majelis hakim kemudian memotong pernyataan Priyanto.

"Mungkin tidak sekarang, karena masih sakit. Tadi kita dengarkan bersama, saksi ini masih sakit hati. Mungkin nanti kapan-kapan, suatu saat, suatu waktu," kata ketua majelis hakim.

Ia pun mengatakan tidak bisa menerima permohonan maaf tersebut karena Etes dan Jajang mengungkapkan masih sakit hati atas kejadian yang menimpa anaknya tersebut.

Baca juga: Kolonel Priyanto Cari Sungai Lewat Google Maps Setelah Tolak Bawa Handi dan Salsabila Ke Puskesmas

"Belum-belum. Nanti kita berikan kesempatan karena saya melihat ini masih kondisi, kita dengarkan bersama tadi, semakin lama, semakin sakit hati. Nanti ditunda dulu mungkin ya. Kami tidak memberikan kesempatan itu. Karena keterangan saksi dalam persidangan ini dia masih sakit hati. Jadi biarkanlah kepada proses hukum yang berjalan," kata ketua majelis hakim.

Sebelumnya, Etes Hidayatullah, ayah Handi Saputra mengungkapkan rasa sakit hatinya dalam persidangan.

Awalanya, hakim anggota meminta Etes untuk mengungkapkan perasaannya terhadap kejadian yang menimpa anaknya.

Etes yang dihadirkan sebagai saksi kemudian mengungkapkan kekecewaannya karena seharusnya anaknya dilindungi dan diberikan pertolongan bukannya dibuang.

Ia pun heran mengapa Priyanto bisa setega itu padahal menurut hasil visum Handi masih hidup saat dibuang ke Sungai Serayu, Jawa Tengah.

Suaranya pun bergetar ketika mengungkapkan bagaimana ibu Handi harus menahan rasa sakit hatinya atas perbuatan Priyanto di rumah setiap harinya.

"Kita saja menabrak kucing di jalan dikasih baju, dikubur, ini orang. Sama, tapi tidak ada rasa kemanusiaan. Hatinya di mana?" kata Etes di persidangan.

Baca juga: Pengakuan Kopda Andreas, Sempat Memohon Agar Kolonel Priyanto Urungkan Niat Buang Jasad Sejoli

Bagi Etes, kecelakaan lalu lintas adalah hal yang biasa terutama di lokasi kecelakaan Handi dan Salsabila di Nagreg.

Namun, Etes menyesalkan mengapa Priyanto dan dua supirnya tidak membawa anaknya ke Puskesmas.

"Kalau kecelakaan lalu lintas itu biasa. Semuanya juga sama. Bukan satu dua kejadian di situ. Semua dibawa ke rumah sakit. Kalau anak saya dibawa ke Puskesmas ada pertolongan mungkin sekarang masih bisa hidup," kata Etes.

Diberitakan sebelumnya Kolonel Inf Priyanto didakwa atas dakwaan berlapis pada persidangan Selasa (8/3/2022).

Dakwaan primer yang didakwakan yakni pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sedangkan dakwaan subsider pertama yang didakwakan yakni Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Untuk dakwaan subsider ketiga yang didakwakan yakni Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini