News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aplikasi Trading Ilegal

Bareskrim Ungkap Belum Ada Penerima Dana dari Indra Kenz dan Doni Salmanan yang Lapor

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bareskrim Ungkap Belum Ada Penerima Dana dari Indra Kenz dan Doni Salmanan yang Lapor

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri mengungkapkan pihaknya masih belum menerima laporan soal pihak yang merima aliran dana dari Indra Kenz dan Doni Salmanan secara mandiri.

"Sampai sekarang tadi saya tanyakan belum ada," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Selasa (15/3/2022).

Gatot mengingatkan pihak yang pernah menerima aliran dana namun tidak melaporkan bisa turut terseret pelanggaran hukum.

Baca juga: POPULER Regional: Pengendara Moge Santuni Keluarga 2 Anak Kembar | Sosok Guru Indra Kenz di Binomo

Baca juga: Doni Salmanan Mengaku Ikhlas dan Berserah Diri Saat Rumah Mewah dan Hartanya yang Lain Disita Polisi

Pelaku bisa dijerat dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Apabila ternyata tidak dilaporkan ya konsekuensinya pasti akan dikenakan undang-undang TPPU kepada yang bersangkutan," jelas Gatot.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko.dalam konferensi pers, disiarkan langsung YouTube Kompas TV, Jumat (11/3/2022). (Tangkapan Layar Youtube Kompas TV)

Karena itu, kata Gatot, pihaknya mengimbau agar siapa pun yang pernah menerima aliran dana dari kedua tersangka untuk melaporkan.

Nantinya, mereka akan dimintai klarifikasi.

"Kemarin sudah disampaikan penyidik, kami mengharapkan para masyarakat atau publik figur yang merasa menerima aliran dana dari kedua tersangka untuk melapor. Nanti selanjutnya akan diklarifikasi oleh penyidik," pungkasnya.

Dilansir Tribunnews.com sebelumnya, polisi telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo. Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara.

Bernasib Sama, Duo Crazy Rich Ditahan karena Kasus Penipuan Ini Profil Indra Kenz dan Doni Salmanan (istimewa/kolase/dok Tribunnews.com)

Selain itu, penyidik telah menyita beberapa alat bukti. Salah satunya akun YouTube milik Indra Kenz hingga bukti transaksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana.

Indra Kenz pun dipersangkakan dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.

Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.

Sehingga, Indra Kenz di kasus Binomo terancam hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun. Hingga kini, Indra Kenz telah diproses penahanan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Instagram donisalmanan/indra_kenz (Instagram donisalmanan/indra_kenz)

Sementara itu, Doni Salmanan juga ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option. Namun, dia ditetapkan tersangka terkait kasus platform Quotex.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap Doni Salmanan termaktub dalam pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam beleid pasal tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini