TRIBUNNEWS.COM - Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah identitas yang wajib dimiliki setiap pengendara.
SIM menjadi bukti registrasi dan identifikasi yang dikeluarkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang untuk berkendara sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.
SIM harus diperpanjang setiap 5 tahun sekali.
Apabila masa aktif SIM sudah hampir habis, segera lakukan perpanjang.
Baca juga: Cara Mengurus KIA atau KTP Anak, Apa Saja Dokumen yang Perlu Disiapkan?
Kini, perpanjang SIM dapat dilaksanakan secara online melalui dua cara.
Cara pertama melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, dan cara kedua melalui situs resmi Polri di laman sim.korlantas.polri.go.id.
Cara Perpanjang SIM Online di Aplikasi Digital Korlantas Polri
Mengutip indonesiabaik.id, berikut adalah cara memperpanjang SIM secara online di aplikasi Digital Korlantas Polri"
1. Pertama, pengguna harus mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Playstore.
2. Selanjutnya, pengguna diminta memasukkan nomor ponsel dan alamat email guna mendapatkan One Time Password (OTP) untuk verifikasi.
3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai KTP, kemudian akan dilakukan otentifikasi menggunakan teknologi membaca biometrik wajah (liveness face recognition).
4. Setelah dinyatakan valid, pengguna dapat mengakses layanan yang tersedia di Digital Korlantas Polri
5. Untuk melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C online, pilih ikon SINAR pada Digital Korlantas Polri, kemudian pilih menu Perpanjangan SIM.
6. Pemohon diminta memilih golongan SIM dan mengisi nomor SIM yang dimiliki