7. Setelah itu diminta untuk mengunggah foto KTP, foto SIM, foto tanda tangan, dan pas foto.
8. Usai mengunggah data, sistem akan melakukan pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan pengemudi.
9. Jika pemeriksaan pemeriksaan kesehatan dan psikologi selesai, pemohon diminta memilih Polda dan Satpas terdekat.
10. Kemudian mengisi rekening dana atau.
11. Selanjutnya, pemohon diberi pilihan metode pengiriman, yaitu diambil sendiri oleh pemohon, diwakilkan dengan menggunakan surat kuasa, atau menggunakan jasa pengiriman untuk dikirim langsung ke alamat pemohon.
12. Setelahnya mengajukan pembayaran PNBP melalui virtual account Bank BNI.
13. Hingga akhirnya, SIM dicetak dan diterima sesuai pilihan metode pengiriman.
14. Setelah SIM diterima, permohonan melakukan konfirmasi SIM diterima dan secara otomatis dilakukan proses digitalisasi SIM
Baca juga: Bareskrim Polri Masih Kejar Pemilik Aplikasi Quotex
Cara Perpanjang SIM Online di sim.korlantas.polri.go.id
1. Akses situs resmi Polri di laman sim.korlantas.polri.go.id dan pilih menu 'Pendaftaran SIM Online'
2. Klik tombol 'Mulai', setelah itu akan muncul menu ‘Data Permohonan’
3. Isikan data-data yang ada dengan benar
4. Klik 'Lanjut', lalu isi data pribadi termasuk kewarganegaraan, nomor KTP, nama, jenis kelamin, hingga nomor telepon
5. Isi data keadaan darurat yang dapat dihubungi