TRIBUNNEWS.COM - Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) saat ini dapat dilakukan secara online.
Kepolisian RI sudah menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri di beberapa Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) di Indonesia, seperti yang tercantum di laman digitalkorlantas.id.
Nantinya, SIM akan dikirim ke alamat rumah Anda.
Perpanjangan SIM menggunakan Digital Korlantas dilakukan secara nasional.
Biaya perpanjangan SIM Nasional untuk SIM A adalah Rp80.000, sedangkan untuk SIM C adalah Rp75.000.
Biaya tersebut belum termasuk biaya admin, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman dari SATPAS ke rumah Anda.
Adapun proses perpanjangan SIM memerlukan waktu 3-7 hari kerja, tergantung dari antrian.
Jika antrian di SATPAS mengalami lonjakan, maka proses membutuhkan waktu yang lebih panjang (belum termasuk proses pengiriman dari SATPAS ke alamat pengiriman Anda).
Adapun jam operasional SATPAS yaitu Senin hingga Sabtu pukul 08.00–15.00 waktu setempat.
Permohonan SIM di atas pukul 15.00 akan diproses esok hari.
Untuk menghindari penolakan perpanjangan SIM di aplikasi Digital Korlantas, maka pengajuan dapat dilakukan 30 hari sebelum masa berlaku habis.
Baca juga: CARA Mengurus STNK Hilang atau Rusak: Bawa KTP, BPKB, dan Surat Kehilangan
Cara Memperpanjang SIM Online di Aplikasi Digital Korlantas
1. Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Playstore
2. Kemudian lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi no handphone, lalu Anda akan menerima kode OTP via SMS.