9. Untuk melakukan permohonan perpanjangan SIM, klik "Menu SIM" dan pilih "Perpanjangan SIM"
10. Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM
11. Pilih SATPAS penerbit
(daftar SATPAS akan Tribunnews cantumkan di akhir artikel ini)
12. Masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh SATPAS, dikarenakan dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan.
13. Pilih metode pengiriman/metode pengambilan.
Jika Anda memilih metode pengiriman POS Indonesia, masukkan alamat pengiriman
14. Pilih metode pembayaran, klik "Lihat Nomor Rekening" dan lakukan pembayaran dengan virtual account BNI.
15. Periksa status transaksi Anda secara berkala di menu transaksi
16. Jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan
17. Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah Anda mengklik tombol "Perbarui"
Baca juga: Cara Cek STNK Asli atau Tidak, Hindari Penipuan dan Pemalsuan saat Beli Kendaraan Bekas
Cara Melihat Status Transaksi
1. Login ke aplikasi Digital Korlantas
2. Pilih menu “Transaksi”