Lebih lanjut, Praktisi Hukum sekaligus Koordinator Perekat Nusantara Petrus Selestinus menilai pengadilan menjadi titik paling lemah ketika kita bicara tentang pemberantasan mafia tanah.
“Presiden tidak bisa memerintahan hakim atau MA supaya tnduk kepada perintah presiden, kesulitan kita sekarang menintervensi kekuasaan peradilan itu dan itu dilarang oleh undang-undang, larangan ini yang membuat hakim-hakim seenaknya memutus seperti yang dialami oleh Ibu Lili. Saya sepakat perlu ada satu lembaga yang secara independen sekuat dan segagah KPK khusus menangani masalah pertanahan ini," pungkas Petrus.
Baca tanpa iklan