"Di Brunei warnanya juga bukan hijau, tapi ada logo Kubah Masjid. Jadi ada aspek yang bernuansa Islami," ujarnya.
"Logo halal yang baru tidak mencerminkan itu, terlalu ekstrim perubahan dengan logo halal. Setidaknya warnanya hijau, mayoritas di ranah global jug hijau," sambung Tulus.
Bikin Bingung Founder dan CEO Halal Corner, Aisha Maharani mengatakan, peralihan dari MUI ke
BPJPH tentu memakan waktu yang tidak sebentar bagi pelaku usaha untuk membiasakan dengan alur baru.
Apalagi, teknis penyelenggaraan juga belum sempurna, di mana integrasi sistem online antara BPJPH dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) juga masih diproses.
"Belum selesai masalah ini, ada regulasi-regulasi baru yang cukup membuat bingung
dan pusing pelaku usaha," ujar Aisha.
Baca juga: Label Halal Baru Jawasentris? Ini Jawaban BPJPH Kementerian Agama
Menurutnya, seharusnya pemerintah fokus pada satu masalah dulu sebelum membukavregulasi baru, lagi juga alur yang semula sudah bagus cukup dan diperkuat saja dengan undang-undang, jangan dipecah-pecah sehingga membuat industri halal jadi tidak karuan.
"Penerapan label halal baru terlalu terburu buru. Tidak memperhatikan umat Islam Indonesia yang sudah terikat dengan logo halal hijau," tuturnya.
Ia menyebut, jika ingin menghilangkan MUI dari publik oleh negara, maka Kemenag tidak bisa terlalu dramatis seperti sekarang.
"99 persen muslim Indonesia lebih percaya logo halal MUI daripada logo halal terbaru selain melihat jejak sejarah institusi Kementerian Agama selama ini," ujarnya.
Asosiasi Pengusaha Kuliner Indonesia (Apkulindo) berharap Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) tidak mengubah label halal secara drastis karena selama ini sudah dikenal masyarakat.
Sekretaris Jenderal Apkulindo Masbukhin Pradhana mengatakan, label halal yang baru dikeluarkan BPJPH
saat ini memang menimbulkan polemik di anggota Apkulindo.
"Polemik tentang lafadz kaligrafi Arab tulisan halal, ada yg setuju tapi banyak yang tidak setuju,"kata Masbukhin.
Baca juga: LPPOM MUI Pastikan Logo Halal MUI Masih Bisa Digunakan
Menurut Masbukhin, logo halal lama terdapat lafadz Arab dan ditambah tulisan Arab Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Usul saya nama MUI saja yang dihilangkan, lafadz tulisan halalnya tetap. Biar mudah mengingat sama dengan sebelumnya, dan banyak juga berlaku di negara lain,"paparnya.