News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Prihatin Lihat Peredaran Obat Tak Terkendali, Fraksi Nasdem DPR Dukung RUU Praktik Apoteker

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Masyarakat Farmasi Indonesia silaturahmi ke Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Nasdem, Nurhadi menyoroti peredaran obat di warung-warung dan minimarket yang semakin tidak terkendali.

“Swamedikasi masyarakat sebenarnya mutlak tanggung jawab Apoteker, masyarakat tidak boleh liar dalam mengkonsumsi obat, itu cukup berbahaya," katanya.

Ungkapan tersebut disampaikan Nurhadi saat audiensi dengan Masyarakat Farmasi Indonesia (MFI) di Padepokan “Wahyu Alam Herbal” di kelurahan Banaran Kota Kediri, Jawa Tengah pada Selasa (15/3/2022).

Di padepokan tersebut terdapat lebih dari 200 jenis tanaman obat yang ditanam di sekeliling padepokan, seperti Sambiloto, Jati Belanda, Kayu Lanang, Kumis Kucing, hingga Ketela Gendruwo.

Baca juga: Bertemu Dubes Ahmed, KSP Moeldoko Ajak Para Pengusaha Bahrain Berinvestasi di Indonesia

“Sebelumnya saya menghadiri sosialisasi direktorat pengawasan obat tradisional dan suplemen kesehatan BPOM di kabupaten Kediri, banyak hal yang bisa saya jadikan referensi," ungkap Nurhadi

Dalam audiensi tersebut Apt. Fidi Setyawan, M.Kes (MFI) menyerahkan draf dan Naskah Akademik RUU Praktik Apoteker.

Audiensi yang cukup panjang selama 2 jam menghasilkan berbagai kesepakatan strategis untuk proses RUU Praktik Apoteker selanjutnya.

“Teman-teman dari Fraksi Nasdem cukup memahami positioning profesi Apoteker dalam melindungi masyarakat dari salah guna serta penyalahgunaan obat dan obat tradisional," terang Fidi yang juga wakil ketua IAI Kota Kediri.

“Mereka juga tidak menampik tingginya kasus kriminalisasi terhadap Apoteker belakangan ini," katanya menambahkan.

Baca juga: Atasi Persoalan Pangan, Rieke Diah Pitaloka Dukung Pemerintah Terbitkan PP Tata Niaga Pangan

Salah satu staf ahli Nurhadi yang juga Direktur Jayabaya Law Office, Heri Sunoto SH, menuturkan dalam 1 dekade ini banyak menangani kasus yang menimpa Apoteker di Area Kediri dan Tulungagung Raya.

“Profesi ini sangat sulit dan mahal kuliahnya, namun sangat beresiko pekerjaannya karena praktiknya hanya diatur setingkat PP dan Peraturan Menteri," ungkap Heri.

Sedangkan ancaman pidana tersebar mulai UU Narkotika, UU Psikotropika, UU Kesehatan hingga UU Perlindungan konsumen, sungguh tragis.

RUU Praktik Apoteker secara resmi men-take over RUU Kefarmasian pada tanggal 17 Januari 2022.

Hal tersebut ditandai dengan ditandatanganinya surat pengajuan penyesuaian RUU Kefarmasian yang saat ini tercantum dalam Prolegnas long list 2019–2024 nomor 82 menjadi RUU Praktik Apoteker.

Surat tersebut ditandatangai oleh Drs. H. apt. Chairul Anwar, anggota DPR RI Nomor Anggota 417, pengusul RUU Kefarmasian.

"Surat Pengajuan itu sudah diterima resmi Badan Legislatif DPR RI pada tanggal 25 Januari 2022” ungkap Brigjen Pol (P) drs. apt. H, Mufti Djusnir, M.Si (Ketua MFI)

“Draf dan Naskah Akademik RUU Praktik Apoteker saya terima, dan fraksi Nasdem sangat mendukung, terlebih RUU tersebut sudah masuk Badan Legislasi dan beberapa fraksi” tegas Nurhadi.

Menurut Anggota DPR dari Dapil Kediri, Blitar ,dan Tulung Agung tersebut, sudah saatnya profesi Apoteker memiliki UU praktik.

"Obat adalah salah satu elemen utama keselamatan pasien disamping pelayanan medis, jangan sampai diberikan oleh orang yang tidak memiliki kompetensi dan kewenangan. Keselamatan masyarakat harus diutamakan," tutupnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini