News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kontroversi JHT

Bertemu Dua Pimpinan Serikat Buruh, Menaker Bahas JHT Hingga Revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melakukan konferensi pers dengan Presiden KSPI Said Iqbal dan Presiden KSPSI Andi Gani terkait Tata Cara dan Persyaratan Pencairan JHT, yang dilakukan di Kantor Kemnaker, Rabu (16/3/2022).

Selanjutnya seluruh proses klaim manfaat JHT akan dilakukan secara online dan pembayaran manfaat ditransfer langsung oleh BPJS Ketenagakerjaan melalui rekening peserta.

Menaker berharap bahwa Rancangan Revisi Permenaker 2/2022 ini telah sejalan dengan aspirasi pekerja, mengingat poin-poin perubahan Permenaker telah melalui proses serap aspirasi dengan para serikat pekerja/Serikat Buruh dan telah memperhatikan rekomendasi Sidang Pleno Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional yang dilaksanakan pada tanggal 11 Maret 2022 lalu.

Baca juga: Soal Pencairan JHT Kembali ke Aturan Lama, DPR Harap Tak Jadi Gimmick Semata

"Revisi Permenaker ini merupakan respon serius dalam menanggapi aspirasi pekerja/buruh," ujarnya.

Menaker meminta para pekerja agar tetap tenang dan fokus menjalankan pekerjaan sehari-hari karena aturan JHT yang baru dipastikan sesuai dengan harapan pekerja/buruh.

Sementara itu, Presiden KSPSI dan Presiden KSPI membantah tudingan serikat pekerja/buruh naungannya adalah pihak yang anti dialog dengan pemerintah.

"Ini hanya masalah waktu, tampaknya hari ini adalah waktu yang tepat dimana Menaker mengundang kami berdua," ujar Said Iqbal.

Sementara itu, Andi Gani mengatakan pihaknya akan mensosialisasikan hasil dialog revisi Permenaker ini hingga ke tingkat bawah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini