Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah bertemu dan berdialog dengan perwakilan konfederasi serikat pekerja/buruh, Presiden KSPI Said Iqbal dan Presiden KSPSI Andi Gani di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Rabu (16/3/2022).
Ida Fauziyah mengatakan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 akan direvisi agar mempermudah dan menyederhanakan layanan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Hal ini sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Menaker beberapa waktu lalu.
"Sejak ada perintah itu, kami melakukan dialog dalam rangka menyerap aspirasi revisi Permenaker 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua," kata Ida pada konferensi pers di Kantor Kemnaker, Rabu (16/3/2022)
Ida Fauziah mengatakan proses revisi dilakukan layaknya membuat Permenaker baru yang dilakukan mulai dari dialog dan kordinasi antara kementerian/lembaga.
Baca juga: Menaker Ida: Klaim JHT Tidak Perlu Tunggu Usia 56 Tahun
Dari pertemuan tersebut dihasilkan beberapa poin kesepahaman, utamanya terkait aturan pembayaran manfaat JHT.
Bagi peserta yang mengundurkan diri atau terkena PHK, maka akan dikembalikan seperti substansi Permenaker 19/2015, yaitu manfaat JHT dapat diambil secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 bulan sehingga tidak perlu menunggu sampai usia peserta 56 tahun.
Selain itu, Menaker juga menyampaikan bahwa Revisi Permenaker 2/2022 juga akan mengatur beberapa ketentuan baru yang menyederhanakan syarat dan proses klaim manfaat JHT.
Misalnya terkait klaim manfaat JHT bagi peserta yang memasuki usia pensiun, maka Peserta diberikan opsi untuk memilih mengambil manfaat JHT sesuai usia pensiun dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama atau pada saat usia 56 tahun.
Baca juga: Serikat Buruh Ancam Gelar Aksi Besar Jika Permenaker Nomor 2/2022 soal Pencairan JHT Tidak Dicabut
Sedangkan dari sisi persyaratan administrasi, beberapa penyederhanaan yang akan diatur dalam Revisi Permenaker 2/2022 berkaitan dengan bukti PHK yang dilampirkan saat klaim manfaat.
Bagi PHK yang tidak diperselisihkan, maka cukup tanda terima laporan PHK dari Disnaker.
Sedangkan dalam hal terjadi perselisihan, maka Perjanjian Bersama (PB) tidak perlu sampai didaftarkan ke Pengadilan hubungan industrial.
Kemudian terkait putusan Pengadilan Hubungan Industrial, bila tidak dapat dipenuhi maka putusan pengadilan dapat diganti dengan petikan putusan Pengadilan Hubungan Industrial.