KPK Bawa 84 Bukti dalam Sidang Praperadilan Kasus Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digugat praperadilan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter Agusta Westland atau AW-101 tahun 2016-2017 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Penggugat adalah Jhon Irfan Kenway.
Di dalam gugatan tersebut, Jhon Irfan Kenway menyatakan diri sebagai tersangka.
Kendati demikian, KPK belum pernah mengumumkan status tersangka terhadap Jhon Irfan Kenway.
Pada hari ini, Rabu (16/3/2022), Tim Biro Hukum KPK kembali menghadiri sidang praperadilan dengan agenda pemeriksaan bukti pemohon dan juga termohon.
"KPK telah menyerahkan bukti sebanyak 84 bukti terdiri dari beberapa dokumen terkait perkara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu.
Sebelumnya, Selasa (15/3/2022), Ali mengatakan KPK telah menyampaikan tanggapan atas permohonan praperadilan yang diajukan Jhon Irfan Kenway.
Baca juga: Ketua KPK: Saya Tidak Bisa Menghindari Popularitas Karena Saya Memimpin Lembaga yang Sangat Populer
Dimana pada pokoknya KPK menyampaikan di hadapan hakim bahwa seluruh proses penanganan perkara Helikopter AW-101 telah sesuai dengan mekanisme hukum berlaku.
"Sehingga dalil gugatan yang diajukan oleh JIK (Jhon Irfan Kenway) dimaksud tidak benar dan keliru menurut hukum dengan argumentasi," kata Ali.
Argumentasi dimaksud, diterangkan Ali, meskipun penyidikan sudah berjalan lebih 2 tahun, KPK tetap berwenang melakukan penyidikan karena ketentuan UU KPK tidak mewajibkan KPK menghentikan penyidikan.
Sedangkan terkait dengan penyelenggara negara yang sebelumnya dihentikan penyidikannya oleh Puspom TNI, lanjut Ali, tidak menghalangi KPK untuk tetap melakukan penyidikan.
"Karena penyidikan antara KPK dan Puspom TNI dilakukan secara terpisah," katanya.