Pengusutan kasus ini merupakan perkara koneksitas KPK dengan TNI.
Pihak Puspom TNI telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus tersebut.
Mereka adalah Kepala Unit Pelayanan Pengadaan Kolonel Kal FTS SE, Pejabat Pembuat Komitmen dalam pengadaan barang dan jasa Marsekal Madya FA, dan pejabat pemegang kas Letkol (Adm) WW.
Kemudian staf pemegang kas yang menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu, yakni pembantu Letda SS, dan asisten perencanaan Kepala Staf Angkatan Udara Marsda SB.
Sementara KPK menjerat tersangka dari pihak swasta yakni Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh.
Namun belakangan, muncul informasi bahwa penyidikan terhadap lima orang anggota TNI itu dihentikan oleh Puspom.
Dengan demikian, menyisakan pihak swasta yang menjadi tersangka di KPK.
Diduga perusahaan Irfan Kurnia Saleh tersebut merupakan pemenang lelang proyek pengadaan Helikopter AW-101.
Kasus ini berawal ketika TNI AU membeli satu Helikopter AW-101 pada 2016.
Padahal, pembelian ini sempat ditolak oleh Presiden Jokowi dengan alasan perekonomian.
Ujungnya, dugaan korupsi terendus dalam pengadaan tersebut.
Dalam kasus ini, diduga terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp224 miliar.
KPK menyatakan bahwa meski penyidikan di TNI dihentikan, pihaknya masih bisa melanjutkan penyidikan terhadap pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Pihak KPK akan berkoordinasi dengan TNI terkait hal tersebut.
Di sisi lain, terkait penghentian penyidikan ini, Panglima TNI Andika Perkasa mengatakan bahwa ia masih akan menelusuri terlebih dahulu mengenai informasi penghentian kasus tersebut.
"Saya harus telusuri dulu ya. Saya masih orientasi tugas-tugas saya lebih dalam, sehingga masih belum semua hal saya ketahui," kata Andika dalam keterangannya, Selasa (28/12/2021).