Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) Taruna Ikrar mengatakan, pihaknya telah memanggil influencer kesehatan Richard Lee terkait produk kosmetik yang melanggar aturan.
Sebelumnya, BPOM berhasil mengungkap 16 produk kosmetik yang dipergunakan selayaknya obat yaitu dengan cara injeksi. Praktik seperti ini dilarang karena membahayakan masyarakat.
Salah satu produk kosmetik itu adalah milik Richard Lee yakni Goddesskin DNA Salmon di Rumah Saja.
Taruna menyebutkan bahwa saat pemanggilan itu Richard Lee menerima keputusan penarikan produk kosmetik miliknya oleh BPOM.
“Sudah dua kali, dia (Richard Lee) hadir ke sini (BPOM). Dia katakan waktu itu tidak ada masalah, dia akan mengikuti apa yang menjadi keputusannya BPOM, karena itu berdasarkan fakta. Kami beri edukasi Dokter Richardnya,” kata Taruna kepada wartawan di kantornya, Selasa (26/11/2024).
Selain Richard Lee, Taruna mengatakan, BPOM juga memanggil sejumlah influencer lainnya.
Pihaknya berharap influencer tidak mempromosikan kosmetik yang melanggar aturan dan berbahaya serta tidak over claim.
“Sebagian sudah kami panggil influencer. Kami ingin edukasi mereka agar menjadi influencer yang baik, influencer yang melindungi rakyat dan tidak over claim,” terang dia.
Untuk diketahui, kosmetik yang diaplikasikan dengan cara di injeksi melanggar aturan karena bukanlah produk steril dan diaplikasikan bukan oleh tenaga medis
Kosmetik didefinisikan sebagai bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan dan/atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik.
Produk yang digunakan dengan jarum atau microneedle tidak masuk kategori kosmetik.