TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bicara kemungkinan akan menjerat pihak lain dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
KPK bakal menganalisis keterlibatan pihak-pihak lain yang namanya sempat terungkap di proses penyidikan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen.
"Apakah ada peluang keterlibatan pihak lain? Tentu nanti kami akan analisa utuh seluruh hasil dari proses penyidikan," tutur Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (16/3/2022).
Dalam proses penyidikan perkara ini, terungkap Ketua DPRD Bekasi Chairoman J. Putro pernah menerima uang sebesar Rp200 juta yang sumbernya diduga berasal dari Rahmat Effendi.
Uang itu telah dikembalikan Chairoman J. Putro.
KPK masih menganalisis aliran uang ke Chairoman.
Tak hanya Chairoman, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi Reny Hendrawati juga terungkap pernah mengembalikan uang ke KPK.
Sayangnya, Ali tak mengungkap jumlah uang serta sumber dana yang dikembalikan Reny Hendrawati.
Reny belakangan ini kerap bolak-balik dipanggil KPK untuk mengusut aliran uang Rahmat Effendi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, keluarga Rahmat Effendi disebut-sebut juga terima aliran uang panas.
Salah satunya, putri kandung Rahmat Effendi yang juga Anggota DPRD Jawa Barat, Ade Puspitasari.
Hanya saja, KPK belum mengungkap soal dugaan aliran uang untuk keluarga Rahmat Effendi di proses penyidikan ini.
Ali menjelaskan, pihak-pihak yang diduga terlibat maupun menerima uang panas dari Rahmat Effendi juga bakal ditelusuri di proses persidangan.
Keterlibatan pihak lain itu bakal ditelusuri di persidangan empat penyuap Rahmat Effendi.