TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkhawatirkan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo tidak mendapat hukuman pidana pengganti pada putusan kasasi.
Sebab, amar putusan kasasi tidak menyebutkan pidana pengganti untuk Edhy.
"Kami belum mendapatkan informasi terkait bagaimana dengan uang pengganti yang dituntut oleh KPK," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (16/3/2022).
Ali menuturkan, KPK sampai saat ini belum mengetahui secara rinci putusan lengkap dalam kasasi Edhy.
Komisi antikorupsi baru sekadar membaca putusan kasasi tersebut melalui pemberitaan media massa.
KPK tidak menemukan adanya pemberitaan yang menyebutkan adanya penjatuhan hukuman pidana pengganti untuk Edhy Prabowo.
"Oleh karena itu tentu nanti kami akan lihat pada putusan dari Mahkamah Agung ini terkait dengan uang pengganti apakah dijatuhkan juga terhadap terpidana Edhy Prabowo ini," tutur Ali.
Ali menjelaskan bahwa pidana pengganti biasanya hanya ada dalam kasus korupsi yang menimbulkan kerugian negara.
Namun, kasus suap yang dilakukan Edhy Prabowo diyakini berbeda.
KPK melihat adanya kerugian negara dalam kasus tersebut.
"Pada umumnya uang pengganti ini kan dijatuhkan pada pasal-pasal 2 atau pasal 3 yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara. Khusus untuk perkara edhy prabowo ini kami tetap menuntut juga sekalipun perkara yang berhubungan dengan pasal-pasal penyuapan," terang Ali.
Ali menegaskan pihaknya akan mengupayakan adanya pidana pengganti terhadap Edhy.
KPK bakal memaksimalkan kerugian negara meski kasus Edhy merupakan suap.
"Karena penting bagi kami, bahwa kebijakan KPK tidak hanya kemudian memenjarakan pelaku korupsi dan para koruptor tetapi bagaimana kemudian asset recovery menjadi penting satu di antaranya dari tuntutan uang pengganti, denda bahkan kemudian perampasan aset-asetnya," tandas Ali.
Diketahui, Hukuman Edhy Prabowo diturunkan oleh Mahkamah Agung (MA) dalam kasus suap ekspor benih bening lobster atau benur, menjadi 5 tahun penjara lewat kasasi. Sebelumnya hukuman Edhy yakni 9 tahun.
Majelis kasasi menilai upaya hukum sebelumnya tidak mempertimbangkan keadaan yang meringankan untuk Edhy Prabowo. Salah satunya yakni sudah menjadi menteri yang baik.