Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Tangerang ditangkap Densus 88 Antiteror.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa ASN tidak boleh berkaitan dengan organisasi terorisme atau organisasi yang sudah dilarang oleh pemerintah.
Sanksi tegas akan diberikan kepada ASN yang terpapar paham radikalisme.
“ASN dilantik dan diambil sumpah untuk setia kepada pemerintah yang sah, Pancasila, dan UUD 1945. Sehingga apabila ASN terafiliasi dengan organisasi terorisme, jelas itu dilarang,” tegas Menteri Tjahjo, Rabu (16/3/2022).
Baca juga: Sosok Oknum PNS Kabupaten Tangerang yang Ditangkap Densus 88 Diduga Teroris Jaringan JI
Pasal 3 Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin PNS menyebutkan bahwa setiap ASN (termasuk PNS) wajib setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintah.
Bagi ASN yang terlibat dalam organisasi terlarang, Menteri Tjahjo menegaskan akan memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 11/2020 tentang Manajemen PNS, pasal 250 huruf a menyebutkan PNS diberhentikan tidak dengan hormat apabila melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945.
Radikalisme terorisme adalah satu tantangan bangsa yang sering disebutkan Menteri Tjahjo dalam berbagai kesempatan.
Menteri Tjahjo berharap PNS bisa menentukan sikap terkait dogma yang bisa merusak Bhinneka Tunggal Ika.
“Menentukan siapa kawan dan siapa lawan pada kelompok, perorangan, atau golongan yang anti-Pancasila, anti-Bhinneka Tunggal Ika, anti-NKRI, anti-kemajemukan bangsa dan UUD 1945," ungkapnya.
Paham intoleran yang mengarah pada sikap radikalisme, menyebar juga di dunia maya yang saat ini bebas diakses siapapun.
Indikasi terpapar radikalisme salah satunya bisa diketahui dari jejak digital.
Jejak digital tersebut bukan hanya berlaku terhadap ASN, namun juga kepada pasangan dari ASN tersebut, baik suami maupun istri.