Terlebih kata majelis hakim, perkara yang menjerat mantan Kadiv Hubungan Internasional Mabes Polri itu menyita perhatian publik.
"Tolong hal seperti ini diperhatikan, perkara ini kan perkara yang menyita perhatian masyarakat, tentu penetapan sidang-sidang sudah kita berikan jauh-jauh hari," kata hakim.
"Persiapan itu ini dalam konteks menghadirkan secera daring harusnya dipersiapkan, nanti pengadilan yang kena imbas sampai publik menunggu berjam-jam sidang belum dimulai," tegas hakim.
Terdengar di ruang persidangan, teguran itu dilayangkan majelis hakim berulang kali.
Bahkan hingga 5 menit diberikan waktu oleh majelis hakim, susunan jaksa belum juga dapat menghadirkan terdakwa Napoleon Bonaparte dalam sidang yang digelar secara daring tersebut.
"Jadi bagaimana, terdakwa Napoleon Bonaparte sudah siap belum?" tanya hakim secara tegas.
"Sedang dalam persiapan majelis," jawab jaksa.
Atas hal itu, majelis hakim menetapkan agar persidangan tetap dilanjut dengan agenda pembacaan dakwaan untuk terdakwa lain, mengingat dalam perkara ini ada lima orang terdakwa yakni Irjen Pol Napoleon Bonaparte; Dedy Wahyudi; Djafar Hamzah; Himawan Prasetyo; Harmeniko alias Choky alias Pak RT.
Kendati demikian, keseluruhan itu didakwa dalam perkara dan surat dakwaan terpisah.
*Bareskrim Tetapkan 5 Orang Sebagai Tersangka*
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri sebelumnya memutuskan menetapkan 5 orang tersangka buntut dugaan kasus penganiayaan Muhammad Kece di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
"Dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan dengan korban M Kosman alias Kace, penyidik telah menetapkan 5 tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Rabu (29/9/2021).
Andi menjelaskan Irjen Napoleon Bonaparte menjadi pihak yang pertama ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dia diduga terlibat dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap M Kece.
"Penyidik telah menetapkan tersangka sebagai berikut pertama NB Napi kasus suap," jelasnya.
Selain Napoleon, kata Andi, ada setidaknya 4 tahanan lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka merupakan tahanan dalam kasus yang berbeda-beda.
"Keempat tersangka lainnya DH tahanan kasus uang palsu, DW napi kasus ITE, H als C als RT napi kasus tipu gelap dan HP napi kasus perlindungan konsumen," pungkasnya.