Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengungkapkan ada bekas pejabat eselon III di Pemprov DKI Jakarta mencairkan cek sebesar Rp 35 miliar setelah pensiun.
Data itu didapatnya dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"KPK pernah menerima laporan PPATK dari salah seorang pejabat eselon tiga di DKI, begitu yang bersangkutan pensiun dan mencairkan cek sejumlah Rp35 miliar," kata Alex dalam kegiatan Bimtek Antikorupsi Mewujudkan Keluarga Berintegritas di Balai Kota Jakarta, Kamis (17/3/2022).
Baca juga: Periksa Pejabat Pemkot Bekasi, KPK Selisik Arahan Rahmat Effendi
Alex juga mengungkapkan bahwa pejabat eselon III itu juga membeli rumah dengan uang tunai sebesar Rp 3,5 miliar.
Ia kemudian meminta kepada pejabat itu melakukan klarifikasi karena uang tersebut diduga dari hasil gratifikasi.
Namun pihaknya terpaksa menghentikan langkah klarifikasi dugaan pidana tersebut karena mantan pejabat itu meninggal dunia.
"Saya tidak tahu mungkin sudah jalan Tuhan tidak lama setelah kami klarifikasi beliau meninggal," kata Alex.
Meski klarifikasi dihentikan tetapi pihaknya tidak berhenti namun dilanjutkan ke Direktorat Jenderal Pajak.
Alex beralasan agar Ditjen Pajak melakukan pemeriksaan atas kekayaan yang ditinggalkan serta langsung mengenakan pajak.
"Jangan berhenti, sampaikan ke Ditjen Pajak, karena kalau orang pajak itu saya lihat tidak peduli uang dari korupsi atau dari jualan apapun pokoknya tambah kekayaannya, bayar pajak," kata dia.
Alex mengingatkan kepada aparatur sipil negara (ASN) di Pemprov DKI untuk berhati-hati sekaligus tanggung jawab dengan beban tugas di Jakarta.
"Jakarta tetap jadi pusat ekonomi, pusat perkumpulan, 60 persen uang beredar di sini. Itu lah yang menyebabkan potensi-potensi," kata Alex.