News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengikut Rizieq Shihab Tewas

2 Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Bebas, Ini Tanggapan Kuasa Hukum dan JPU

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Inza Maliana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Empat Saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) saat diambil sumpah dalam sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing yang menewaskan 6 anggota eks Laskar FPI, yang menjerat 2 orang terdakwa yakni Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/11/2021). [Rizki Sandi Saputra]

TRIBUNNEWS.COM - Koordinator kuasa hukum terdakwa anggota polisi penembak laskar Front Pembela Islam (FPI) Henry Yosodiningrat langsung menerima dan tak mengajukan banding atas vonis bebas yang diberikan hakim. 

Vonis dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang agenda pembacaan vonis, Jumat (18/3/2022).

"Alhamdulilah, kami menerima putusan itu," kata Henry setelah putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Arif Nuryanta dalam sidang vonis yang ditayangkan Kompas TV

Dalam momen tersebut, Henry dan tim kuasa hukum lainnya juga sempat berfoto bersama dan sujud syukur atas vonis yang diterima. 

Baca juga: Dua Terdakwa Polisi Divonis Bebas, PA 212: Terus Itu Laskar FPI yang Bunuh Genderuwo?

Baca juga: Ini Pertimbangan Hakim Vonis Bebas 2 Polisi Terdakwa Penembak 6 Laskar FPI

Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan dibebaskan atas perkara unlawful killing enam laskar FPI.

Kedua terdakwa hadir secara virtual dari kediaman kuasa hukumnya, Henry Yosodiningrat.

Di sisi lain, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu dengan kurun waktu 7 hari untuk upaya hukum selanjutnya.

Sebab pada perkara ini jaksa menuntut kedua terdakwa polisi dengan tuntutan 6 tahun penjara.

"Kami menyatakan pikir-pikir yang mulia," ucap jaksa Fadjar.

Dalam putusannya, Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama sehingga membuat orang meninggal dunia.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagiamana dakwaan primer Penuntut Umum," kata Hakim Arif.

Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kendati demikian, dalam putusan hakim terdapat adanya alasan pembenar dan pemaaf. 

Baca juga: Kilas Balik Kasus Penembakan Laskar FPI di KM 50 Tol Cikampek Hingga Berujung Vonis Bebas 2 Polisi

Sebagaimana yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum terdakwa dalam nota pembelaan atau pleidoi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini