News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengikut Rizieq Shihab Tewas

2 Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Bebas, Ini Tanggapan Kuasa Hukum dan JPU

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Inza Maliana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Empat Saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) saat diambil sumpah dalam sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing yang menewaskan 6 anggota eks Laskar FPI, yang menjerat 2 orang terdakwa yakni Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/11/2021). [Rizki Sandi Saputra]

Atas dasar itu, hakim menjatuhkan vonis kepada anggota Polri aktif itu dengan hukuman bebas alias tidak dipidana.

"Menyatakan tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf."

"Melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak Terdakwa. Menetapkan barang bukti 1-8 seluruhnya dikembalikan ke penuntut umum," imbuh hakim Arif. 

Respons PA 212

Slamet Maarif di Jalan KH Wahid Hasyim sampaikan 3 tuntutan. (Warta Kota/Munir)

Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif turut menyoroti terkait vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim terhadap dua penembak Laskar FPI.

Diwartakan Tribunnews.com, Slamet mengungkapkan, dari awal pihaknya dalam hal ini PA 212 telah menilai aneh perkara ini.

"Dari awal emang aneh dia yang bunuh, dia yang bersaksi dia yang bebas," kata Slamet saat dikonfirmasi awak media, Jumat (18/3/2022).

Tak hanya itu, Slamet juga menyatakan dengan adanya putusan ini maka keadaan hukum di Indonesia disebutnya makin lucu.

Baca juga: Kubu Laskar FPI Sebut Dagelan, Pengadilan Sesat, Dua Terdakwa Polisi Dituntut 6 Tahun Penjara

Sebab kata dia, putusan yang dijatuhi hakim hanya berlandas pada sudut pandang terdakwa saja. 

Slamet juga mempertanyakan terkait penyebab tewasnya anggota laskar FPI yang diketahui dilakukan oleh kedua terdakwa itu.
 
"Makin lucu aja ini negeri, terus itu laskar yang bunuh genderuwo?" ucap Slamet.

Diketahui, peristiwa penembakan ini terjadi di depan Hotel Novotel, Jalan Interchange, Karawang, Jawa Barat hingga kawasan KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020 lalu.

Baca juga: GP Ansor Berharap Perkara Unlawful Killing 6 Anggota eks Laskar FPI Hasilkan Hukum yang Adil

Jaksa menyebut anggota Laskar FPI ditembak dari jarak dekat oleh tiga anggota Polda Metro Jaya. 

Sebanyak dua anggota FPI tewas dalam peristiwa baku tembak.

Sementara, empat orang lainnya meninggal saat hendak dibawa ke Polda Metro Jaya dalam keadaan hidup.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan pembunuhan empat Laskar FPI ini sebagai unlawful killing.

Sementara, dua korban lainnya tewas dalam tindakan penegakan hukum.

(Tribunnews.com/Milani Resti/ Rizki Sandi S)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini