TRIBUNNEWS.COM - Dua polisi terdakwa tindak pidana unlawful killing anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI), Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan, dijatuhi vonis bebas.
Vonis dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang agenda pembacaan vonis, Jumat (17/3/2022).
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Arif Nuryanta, menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama sehingga membuat orang meninggal dunia.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagiamana dakwaan primer Penuntut Umum," kata Hakim Arif dalam sidang putusan yang ditayangkan Kompas TV.
Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Kasus Unlawful Killing Laskar FPI, Briptu Fikri Ramadhan Dituntut 6 Tahun Penjara
Kendati demikian, dalam putusan hakim terdapat adanya alasan pembenar dan pemaaf.
Sebagaimana yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum terdakwa dalam nota pembelaan atau pleidoi.
Atas dasar itu, hakim menjatuhkan vonis kepada anggota Polri aktif itu dengan hukuman bebas alias tidak dipidana.
"Menyatakan tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf."
"Melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak Terdakwa. Menetapkan barang bukti 1-8 seluruhnya dikembalikan ke penuntut umum," imbuh hakim.
Baca juga: Saksi Sebut Isi Ceramah Munarman Singgung Pentingnya Daulah Hingga Bicara Visi Misi FPI
Baca juga: Soal Keterlibatan Terhadap ISIS, Munarman Jengkel dengan Eks Laskar FPI Makassar dalam Sidang
Dituntut 6 Tahun Bui
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) yang menggunakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan secara sengaja juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Yusmin dan Fikri, terancam pidana maksimal 15 tahun penjara.
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, jaksa hanya menuntut Yusmin dan Fikri 6 tahun penjara.
Mereka dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan secara bersama-sama.