Diketahui, enam anggota Laskar FPI terlibat dalam aksi kejar-kejaran dan baku tembak dengan anggota Polda Metro Jaya.
Kronologi
Peristiwa itu terjadi di depan Hotel Novotel, Jalan Interchange, Karawang, Jawa Barat hingga kawasan KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020 lalu.
Jaksa menyebut anggota Laskar FPI itu ditembak dari jarak dekat oleh tiga anggota Polda Metro Jaya, yakni Ipda Elwira Priadi Z (almarhum), Briptu Fikri Ramadhan, dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella.
Sebanyak dua anggota FPI tewas dalam peristiwa baku tembak.
Sementara, empat orang lainnya meninggal saat hendak dibawa ke Polda Metro Jaya dalam keadaan hidup.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan pembunuhan empat Laskar FPI ini sebagai unlawful killing.
Sementara, dua korban lainnya tewas dalam tindakan penegakan hukum.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Rizki Sandi Saputra)