TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak empat jenderal polisi dan satu jaksa lulus seleksi tes tertulis calon Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Satu lagi dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Hal itu diketahui berdasarkan pengumuman Panitia Seleksi Terbuka Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan KPK Tahun 2022 yang dikutip dari laman jpt.kpk.go.id, Jumat (18/3/2022).
Enam orang calon Deputi Bidang Korsup KPK tersebut antara lain, Brigjen Didik Agung Widjanarko dari internal KPK, Brigjen Hery Santoso dari Polri (Wakapolda Sulteng), Brigjen Bahtiar Ujang Purnama dari internal KPK, Brigjen Golkar Pangarso Rahardjo Winarsadi dari Polri (Widyaiswara Madya Sespim Lemdiklat Polri), KMS. A. Roni dari Kejaksaan RI (Jaksa Fungsional JAMPidsus), dan Ignatius Wing Kusbimanto dari Kementerian PUPR.
Pansel juga mengumumkan enam orang yang lulus tes tertulis untuk jabatan Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat.
Mereka yakni, Eddy Cahyo Sugiarto dari Kementerian Sekretariat Negara, Malikuz Zahar dari Badan Riset dan inovasi Nasional (BRIN), Wawan Wardiana dari internal KPK, Ahmad Hijazi dari Pemprov Riau, Rony Yakob dari Pemprov Sulawesi Tenggara, serta Amiruddin dari Pemprov Sulawesi Selatan.
Baca juga: Mantan Wali Kota Balikpapan Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi DAK Tahun 2018
Nama-nama tersebut dinyatakan lolos tahap penulisan makalah atau policy brief.
Selanjutnya, mereka akan menjalani kegiatan asesmen kompetensi manajerial dan sosial kultural yang akan dilaksanakan pada 21-24 Maret 2022.Asesmen akan dilangsungkan di Pusat Kepegawaian ASN Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan kandidat diwajibkan hadir secara langsung.
Koordinator Ketua Pansel Supranawa Yusuf mengatakan, nama-nama yang dinyatakan lolos itu merupakan pengerucutan dari 153 kandidat yang mengikuti penulisan makalah dan policy brief.
Supranawa mengatakan, dalam seleksi penulisan makalah atau policy brief ditetapkan beberapa kriteria.
Termasuk sistematika penulisan, rumusan masalah, pemecahan masalah dan rasionalitas atau substansi tulisan.
Tak kalah penting dalam penilaian itu, lanjut Supranawa, adalah seberapa jauh ide-ide dalam tulisan para kandidat itu bisa dilaksanakan dalam praktiknya.
Penggunaan bahasa Indonesia juga menjadi penilaian dalam tahap tersebut.
"Sebagai bagian dari bangsa Indonesia, maka kita juga melihat sejauh mana teman-teman itu menguasai dan mempraktikan bahasa dalam bentuk tulisan. Baik policy brief maupun makalah," kata Supranawa dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022).
Dalam tahap penilaian makalah, Supranawa mengatakan hanya diberikan kode dalam bentuk nomor pada hasil tulisan kandidat.
Pansel tidak tahu makalah yang dinilai itu ditulis oleh siapa.
"Ini dimaksudkan, untuk mengurangi atau bahkan menghilangkan adanya subjektifitas penilaian. Karena kalau kita tau yang kita nilai itu tulisan si A atau si B, mungkin akan berpengaruh terhadap pemberian nilai, sehingga kita putuskan intinya kita hanya menggunakan kode nomor saja," ujarnya.