1. Kunto Ariawan dari internal KPK
2. Adie Gustiawan dari Pemkot Prabumulih
3. Supadi dari internal KPK
4. Leo Lendra dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
5. Johnson Ridwan Ginting dari internal KPK
6. Herda Helmijaya dari internal KPK
Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi
1. Valentinus Rudy Hartono K dari Kementerian Keuangan
2. Kartika Handaruningrum dari Kementerian Luar Negeri
3. Edi Suharto dari Kementerian Luar Negeri
4. Budi Santoso dari internal KPK
5. Wuryono Prakoso dari internal KPK
6. Dedi Hartono dari internal KPK
Baca juga: KPK Warning Kebocoran APBD, Wagub Riza Patria: Pejabat DKI Selalu Ikuti Aturan yang Ada
Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi
1. Amir Arief dari internal KPK
2. Abdul Main dari Kementerian Agama
3. Muhammad Firdaus dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
4. Andi Krisna dari Komisi Pemilihan Umum
5. Dwi Rahayu Eka Setyowati dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
6. Ali dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
Kepala Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi
1. Zil Irvan Rusli dari internal KPK
2. Rahendro Jati dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
3. Muhamad Suryanto dari Kementerian Keuangan
4. Purnama Irwansyah dari Pemprov Riau
5. Doli Wilfried Hasudungan Simanungkalit dari Kementerian Kesehatan
6. Ully Rada Putra dari Kementerian Perhubungan
Kepala Biro Sumber Daya Manusia
1. Zuraida Retno Pamungkas dari Kementerian Keuangan
2. I Gusti Ngurah Agung Yuliarta Enndrawan dari Komisi Aparatur Sipil Negara
3. Enny Indarti dari Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
4. Mugi Syahriadi dari Komisi Aparatur Sipil Negara
5. Suparjana dari Kementerian Dalam Negeri
6. Rosana Fransisca dari internal KPK
Kepala Biro Hubungan Masyarakat
1. Yuyuk Andriati Iskak dari internal KPK
2. Leo Efriansa dari Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)
3. Jasyanto dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)
4. Yudithia dari Pemerintah Pemprov Kepulauan Riau
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa mengatakan sebelumnya sebanyak 153 kandidat calon pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama KPK memenuhi syarat administrasi untuk mengikuti tahap seleksi kedua, yakni penulisan makalah atau policy brief dan bahan presentasi.
Namun, lanjutnya, hanya 149 kandidat yang mengikuti seleksi tahap kedua tersebut.
Sementara itu, Ketua Panita Seleksi Calon Pejabat Pimpinan Tinggi dan Madya Pratama KPK Tahun 2022 Supranawa Yusuf menjelaskan beberapa kriteria penilaian makalah atau policy brief serta bahan presentasi.
Kriteria tersebut adalah sistematika kepenulisan, perumusan masalah, pemecahan masalah, rasionalitas dari substansi yang ditulis, dan seberapa jauh ide dari kandidat bisa dilaksanakan.
"Selain itu, yang tidak kalah penting adalah penggunaan Bahasa Indonesia karena nasionalisme sebagai bangsa Indonesia. Pansel melihat sejauh mana kandidat menguasai bahasa Indonesia dalam bentuk tulisan," katanya.
Disamping itu, ia menekankan pansel menghindari aspek subjektivitas dalam penilaian, dengan memberi kode nomor pada setiap makalah dan bahan presentasi.
Sehingga, tambahnya, pansel tidak mengetahui nama kandidat pemilik makalah tersebut.
Untuk tahapan seleksi selanjutnya, Adrianus mengatakan kompetensi yang dinilai dalam asesmen pada 21-24 Maret 2022 itu adalah kompetensi manajerial dan sosial kultural.
"Merujuk pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017, akan diukur kompetensi manajerial yang terdiri atas delapan item, yaitu integritas, kerja sama, komunikasi, orientasi pada hasil, pelayanan publik, pengembangan diri dan orang lain, pengelolaan perubahan, pengambilan keputusan; lalu ada pula kompetensi sosial kultural yang meliputi aspek perekat bangsa," ujar Adrianus.